Kenaikan Upah Minimum Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi!

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Penetapan kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Desember 2024. 

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada Jumat, 29 November 2024, yang kemudian menjadi dasar penyusunan peraturan lebih lanjut. Penetapan kenaikan UMP 6,5% adalah langkah untuk memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah yang memiliki kontribusi ekonomi besar.

 

 

Rumus Perhitungan UMP 2025

 

Penetapan UMP 2025 mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, yang menetapkan rumus perhitungan sebagai berikut:

 

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

 

Nilai kenaikan UMP 2025 berasal dari 6,5% dikalikan dengan UMP tahun 2024. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP sesuai rumus perhitungan tersebut yang dihitung oleh dewan pengupahan provinsi.

 

 

Dasar Penetapan Kenaikan UMP 2025

 

Pada Pasal 2 ayat (4) Permenaker 16/2024 dijelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan tiga faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja. 

 

 

Daftar Lengkap UMP 2025 Seluruh Provinsi 

 

Berikut adalah tabel daftar rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dibandingkan dengan UMP 2024 beserta kenaikannya: 

 

Provinsi

UMP 2025

UMP 2024

Kenaikan

AcehRp3.685.615Rp3.460.672Rp224.943
BaliRp2.996.560Rp2.813.672Rp182.888
Bangka BelitungRp3.876.600Rp3.640.000Rp236.600
BantenRp2.905.119Rp2.727.812Rp177.307
BengkuluRp2.670.039Rp2.507.079Rp162.960
DI YogyakartaRp2.264.080Rp2.125.897Rp138.183
DKI JakartaRp5.396.761Rp5.067.381Rp329.380
GorontaloRp3.221.731Rp3.025.100Rp196.631
JambiRp3.234.533Rp3.037.121Rp197.412
Jawa BaratRp2.191.238Rp2.057.495Rp133.737
Jawa TengahRp2.169.348Rp2.036.947Rp132.401
Jawa TimurRp2.305.984Rp2.165.244Rp140.740
Kalimantan BaratRp2.878.286Rp2.702.616Rp175.670
Kalimantan SelatanRp3.496.194Rp3.282.812Rp213.382
Kalimantan TengahRp3.473.621Rp3.261.616Rp212.005
Kalimantan TimurRp3.579.313Rp3.360.858Rp218.455
Kalimantan UtaraRp3.580.160Rp3.361.653Rp218.507
Kepulauan RiauRp3.623.653Rp3.402.492Rp221.161
LampungRp2.893.068Rp2.716.497Rp176.571
MalukuRp3.141.699Rp2.949.953Rp191.746
Maluku UtaraRp3.408.000Rp3.200.000Rp208.000
Nusa Tenggara BaratRp2.602.931Rp2.444.067Rp158.864
Nusa Tenggara TimurRp2.328.969Rp2.186.826Rp142.143
PapuaRp4.285.847Rp4.024.270Rp261.577
Papua BaratRp3.613.847Rp3.393.302Rp220.545
Papua Barat DayaRp4.285.847Rp4.024.270Rp261.577
Papua PegununganRp4.285.847Rp4.024.270Rp261.577
Papua SelatanRp4.285.847Rp4.024.270Rp261.577
Papua TengahRp4.285.847Rp4.024.270Rp261.577
RiauRp3.508.775Rp3.294.625Rp214.150
Sulawesi BaratRp3.104.430Rp2.914.958Rp189.472
Sulawesi SelatanRp3.657.527Rp3.434.298Rp223.229
Sulawesi TengahRp2.914.583Rp2.736.698Rp177.885
Sulawesi TenggaraRp3.073.487Rp2.885.964Rp187.523
Sulawesi UtaraRp3.775.425Rp3.545.000Rp230.425
Sumatera BaratRp2.994.193Rp2.811.449Rp182.744
Sumatera SelatanRp3.681.570Rp3.456.874Rp224.696
Sumatera UtaraRp2.992.559Rp2.809.915Rp182.644

 

 

Baca Juga: Catat! Daftar Makanan yang Akan Kena PPN 12% Mulai tahun 2025

 

 

UMP 2025 Tertinggi dan Terendah

 

DKI Jakarta, sebagai pusat ekonomi nasional, mencatatakan posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia sebesar Rp5.396.761. Sementara itu, Papua, bersama provinsi baru seperti Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah, tercatat sebagai UMP tertinggi kedua di angka Rp4.285.847. Untuk UMP terendah, provinsi Jawa Tengah masih mencatatkan upah terendah di tahun 2025 sebesar Rp2.169.348.

 

 

Respons Terhadap Kenaikan UMP 2025

 

Kenaikan UMP ini diharapkan mampu mendorong daya beli pekerja di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi. Namun, di sisi lain, pelaku usaha di berbagai sektor turut mengingatkan perlunya keseimbangan antara upah dan produktivitas. Beberapa pengusaha menilai bahwa kenaikan UMP harus disertai dengan peningkatan kapasitas pekerja atau buruh agar perusahaan tetap mampu bersaing secara efisien.

 

Ekonom juga menyarankan agar pemerintah daerah terus mendorong investasi dan pengembangan sektor industri untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak serta memastikan keberlanjutan ekonomi daerah.

 

 

Dampak Kenaikan UMP Bagi Pekerja dan Pengusaha

 

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan operasional dan menjaga keseimbangan ekonomi agar tidak berdampak negatif pada kinerja bisnis. Peningkatan upah juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi regional melalui peningkatan konsumsi domestik pada provinsi masing-masing.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News