Untuk memenuhi hak dan kewajiban kita dalam pelaporan dan pembayaran pajak, kita perlu mendaftarkan diri kita sebagai wajib pajak pada kantor DJP. UU KUP mewajibkan semua wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri untuk dicatat sebagai wajib pajak.
Proses pendaftaran tersebut bertujuan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP adalah kartu kunci dan identitas dalam administrasi perpajakan. NPWP juga digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan pengawasan pajak.
Proses pendaftaran memiliki peranan yang penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, otoritas pajak melaksanakan kegiatan yang disebut ekstensifikasi. Dalam kegiatan tersebut, ada istilah yang disebut sasaran ekstensifikasi. Dalam artikel kali ini, kita akan mencari tahu lebih lanjut tentang ekstensifikasi pajak.
Ketentuan ekstensifikasi sebelumnya diatur dalam Perarturan Dirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-52/PJ/2013. Lalu seiring dengan berjalannya waktu, terjadi pergantian ketentuan dengan PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019.
Berdasarkan beleid tersebut, ekstensifikasi merupakan sebuah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi masih belum melakukan pendaftaran dirinya untuk mendapatkan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kegiatan ekstensifikasi ditujukan untuk wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemungut dan/atau pemotong pajak.
Kegiatan ekstensifikasi dibagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Tahap perencanaan adalah tahap dimana otoritas pajak akan melakukan penyusunan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).
Definisi DSE berdasarkan SE-14/PJ/2019 adalah daftar wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif tetapi belum mendaftarkan diri. Penyusunan DSE dilakukan berdasarkan data atau informasi terkait wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar.
Otoritas perlu menentukan, mengumpulkan, dan mengolah data atau informasi yang ada saat melakukan penyusunan DSE. Data atau informasi bisa didapatkan melalui eksternal, internal, dan/atau hasil pengumpulan dan pengolahan data lapangan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 PER-01/PJ/2019.
Kesimpulannya, ekstensifikasi merupakan kegiatan yang bertujuan mengawasi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi masih belum melakukan pendaftaran diri. Melalui kegiatan ini, wajib pajak yang sudah mendaftarkan nantinya akan mendapatkan NPWP. Ekstensifikasi diawali dari tahap perencanaan dimana dilakukan penyusunan DSE yang terdiri atas daftar wajib pajak yang sudah memenuhi syarat tapi masih belum melakukan pendaftaran. Penyusunan DSE sendiri dilakukan berdasarkan data/informasi yang didapatkan DJP.












