Kenali Lima Metode dalam Penentuan Nilai Transaksi Hubungan Istimewa Perpajakan

Hubungan istimewa dalam perpajakan seringkali terjadi dalam transaksi antara dua pihak yang memiliki hubungan kepemilikan, pengendalian atau karena hubungan keluarga yang dapat memengaruhi penentuan harga dalam transaksi tersebut. Hubungan semacam ini biasanya terjadi dalam perusahaan multinasional dimana perusahaan induk dan anak atau perusahaan yang berafiliasi satu sama lain. 

 

Apabila tidak dibatasi dengan ketentuan, maka oknum-oknum nakal dapat memanfaatkan hubungan istimewa ini untuk membayar pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan yang bertransaksi dengan pihak independen tanpa hubungan istimewa. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan atau biaya dalam transaksi hubungan istimewa dengan 5 (lima) metode yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.

 

 

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

 

Hubungan istimewa tertuang dalam pasal 18 ayat (4) UU PPh dan pasal 2 ayat (2) UU PPN. Dalam ketentuan tersebut, menerangkan bahwa hubungan istimewa terjadi apabila terdapat hubungan berupa kepemilikan, penguasaan manajemen atau teknologi atau bisa berupa hubungan keluarga sedarah atau semenda. 

 

Baca Juga: Layanan e-Bupot Untuk Wajib Pajak yang Teristimewa

 

 

Hubungan Kepemilikan

 

Antara dua pihak dikatakan memiliki hubungan kepemilikan apabila salah satu pihak memiliki penyertaan minimal 25% saham baik secara langsung maupun tidak langsung. Ilustrasi dari kepemilikan langsung dan tidak langsung adalah sebagai berikut:
 

Berdasarkan ilustrasi di atas PT Satu memiliki penyertaan langsung ke PT Dua sebesar 70%, sementara itu PT Dua juga memiliki penyertaan langsung ke PT Tiga juga sebesar 40%. Dalam hal PT Dua memiliki 40% saham PT Tiga, sehingga PT Satu mempunyai kepemilikan tidak langsung ke PT Tiga sebesar 28%, sehingga antara PT Satu, Dua dan Tiga dianggap memiliki hubungan istimewa.

 

 

Hubungan Penguasaan Manajemen atau Teknologi

 

Ketentuan tentang penguasaan manajemen ini tertuang dalam pasal 8 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2019 terkait dengan penghitungan PKP dan penghitungan PPh dalam tahun berjalan. Penjelasan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa penguasaan manajemen dianggap ada apabila terdapat kesamaan pengurus pada dua pihak. Sementara itu, penguasaan teknologi dianggap ada apabila salah satu pihak menguasai teknologi pihak lainnya sehingga apabila tidak didukung oleh teknologi yang disediakan pihak tersebut, maka tidak akan dapat melakukan aktivitas usahanya.

 

 

Hubungan Sedaran atau Semenda

 

Hubungan istimewa lainnya dapat terjadi apabila terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat, termasuk juga suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta.

 

Wewenang Direktorat Jenderal Pajak terkait Hubungan Istimewa

 

Sebagai tindak lanjut dalam hubungan istimewa, DJP memiliki 5 (lima) wewenang dalam transaksi hubungan istimewa yang diatur dalam UU PPh serta UU PPN, wewenang tersebut adalah sebagai berikut:

 

Baca Juga: Mengenal Hubungan Istimewa dalam PPN

 

1. Penentuan besarnya penghasilan dan biaya

 

DJP berwenang menentukan besarnya penghasilan dan biaya sesuai dengan pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut:

 

  • Metode perbandingan antara pihak yang independen (CUP)
  • Metode harga penjualan kembali (RPM)
  • Metode biaya plus (CPM)
  • Metode pembagian laba (PSM)
  • Metode laba bersih transaksional (TNMM)

 

2. Penentuan perbandingan utang dan modal

 

DJP berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3) berwenang mengoreksi beban bunga yang nilainya melebihi kewajaran dan menetapkan nilai koreksi tersebut sebagai dividen.

 

3. Penentuan nilai perolehan atau penjualan

 

Berdasarkan pasal 10 ayat (1) UU PPh, dalam hal terjadi transaksi jual beli diantara pihak yang memiliki hubungan istimewa nilai perolehan yang diakui adalah nilai perolehan yang seharusnya dibayar pembeli atau yang seharusnya diterima penjual.

 

4. Penentuan harga jual atau nilai penggantian

 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, kewenangan yang diatur dalam pasal ini hampir mirip dengan pasal 10 ayat (1), perbedaanya hanya saja berada di ranah PPN.

 

5. Penentuan kewajaran biaya

 

Berdasarkan pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, bahwa biaya yang melebihi kewajaran sehubungan dengan hubungan istimewa dapat dikoreksi fiskal.

 

 

Metode penentuan harga transfer sesuai Pasal 11 PER 32/PJ/2011

 

1. Comparable Uncontrolled Price (CUP)

 

Metode ini membandingkan harga transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding.

 

2. Resale Price Method (RPM) 

 

Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar.

 

3. Cost Plus Method (CPM)

 

Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan biaya yang ditanggung dalam transaksi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. 

 

4. Profit Split Method (PSM)

 

Metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi sehingga mencerminkan harga kesepakatan dari transaksi pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

 

5. Transactional Net Margin method (TNMM) 

 

Metode ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News