Sebelum mengetahui NTTE wajib pajak perlu mengetahui BPE terlebih dahulu. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah bukti dokumen setelah berhasil melaporkan pajak. Bukti tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sedangkan, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) adalah bagian elemen informasi yang digunakan wajib pajak dan terdapat di dalam BPE setelah berhasil lapor pajak.
Dengan demikian, NTTE merupakan bagian dari BPE setelah berhasil melaporkan pajak. Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan NTTE? Karena NTTE merupakan bagian dari BPE, wajib pajak hanya perlu menyelesaikan kewajiban lapor pajak yang dilakukan secara online untuk mendapatkan NTTE. Pelaporan online tersebut dapat dilakukan melalui layanan e-Filing Pajakku.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak dalam melaporkan pajak melalui e-Filing Pajakku. Wajib pajak hanya perlu membuka laman website https://pajakku.com. Kemudian, wajib pajak masuk dengan login apabila sudah memiliki akun sebagai member Pajakku. Setelah melaporkan pajak, pelapor akan menerima BPE dari DJP. Pada BPE sudah disertai dengan jumlah serial angka NTTE.
Apabila Anda belum menjadi member dan belum mengetahui cara lapor pajak melalui e-Filing Pajakku, silahkan baca artikel “Apa Itu e-Filing Pajakku?” untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai cara menjadi member Pajakku dan memahami langkah-langkah lapor pajak dengan e-Filing Pajakku.
Adapun fungsi BPE/NTTE tersebut adalah sebagai bukti tanda pelaporan pajak sudah terlaksanakan melalui e-Filing. Adapun perbedaan NTTE dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau ‘Bukti Kuning’ yang diterima pelapor apabila melaporkan pajak secara manual. BPE akan tersimpan dalam sistem database sehingga aman dan terhindar dari risiko rusak atau hilang di antara dokumen lain.
Adapun kendala-kendala umum yang cukup sering dihadapi wajib pajak terkait NTTE seperti antrian yang panjang, status BPE atau NTTE tertulis kurang bayar, BPE tidak muncul di email pelapor pajak, dan tanggal lapor BPE tidak sama dengan tanggal klik.
Terkait kendala-kendala tersebut, pada antrean panjang NTTE atau BPE terjadi karena pada hari yang sama banyak wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak, sehingga sistem DJP sebagaimana merupakan penerbit NTTE atau BPE menjadi tersendat.
Oleh karena itu, dalam menghindari situasi seperti ini pelapor sebaiknya melaporkan pajak dari jauh-jauh hari atau paling tidak tiga hari sebelum batas waktu pelaporan. Dengan demikian, penerbitan nomor tanda terima elektronik dapat diterima tanpa tersendat.
Selanjutnya, pada status NTTE atau BPE yang kurang bayar dapat melunasi jumlah pajak yang tertera pada bukti penerimaan. Jumlah pajak pada status NTTE atau BPE kurang bayar adalah jumlah pada SPT Masa pajak per bulan tersebut.
Kemudian, apabila masih terjadi kendala seperti NTTE atau BPE tidak muncul dalam email pelapor atau tanggal lapor BPE tidak sama dengan tanggal klik, maka pelapor dihimbau untuk menghubungi tim support Pajakku.








