Di era digitalisasi, perkembangan teknologi sangat berkontribusi dalam mempermudah sistem perpajakkan, salah satunya dalam proses pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain lebih mudah, efisien, dan praktis, sistem SPT ini menawarkan banyak keuntungan yang diperoleh penggunanya.
Meski sudah didukung oleh kemudahan dalam digital, tentunya sistem SPT masih perlu peningkatan dalam berbagai aspek, lantaran masih terdapat beberapa kendala-kendala yang mungkin dialami oleh pengguna baik kendala dari situs web DJP maupun Situs aplikasi itu sendiri. Seperti apa kendala umum yang ditemukan saat membuat dan melapor SPT Tahunan, serta bagaimana cara penanganannya? Simak penjelasan berikut.
Kendala lainnya yang terjadi yaitu adanya error di laman situs DJP Online mulai dari proses registrasi, login, hingga pelaporan pajak. Berikut merupakan kendala saat input data dan kode-kode error yang muncul di laman situs DJP Online beserta solusinya:
- SPT / SPT Kirim tidak muncul
Hubungi kring pajak dan pastikan data – data sudah terisi dengan lengkap dan benar
- Billing tidak muncul
Setelah melengkapi dan menyimpan form Surat Setoran Elektronik, Lalu akan muncul halaman PDF ID billing. Jika tidak tampil, coba matikan adblock pada browser anda
- Cara Merubah/ Menambah data pada SPT yang telah terkirim
Coba buat SPT pembetulan dengan cara yang sama seperti saat anda membuat SPT seperti biasa dan kirimkan kembali.
- Jika NPWP Pemberi kerja atau bendahara sudah diisi tetapi nama tetap tidak muncul
Coba hapus SPT lalu log out dari akun DJP Online. Kemudian coba log in ulang
- Periksa Kelengkapan Isian SPT 1770S
Pastikan data daftar harta dan bukti potongan pajak sudah terisi dengan lengkap
- Server Not Found 404 atau 405
Kode error ini dipengaruhi oleh jaringan internet yang kurang stabil. maka dari itu pengguna diharapkan untuk merefresh ulang situs laman tersebut.
- Kode Error 500 atau 502
Kode error ini juga dipengaruhi oleh jaringan internet yang kurang stabil, tetapi diharapkan menggunakan browser seperti Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox. Jika hal tersebut sudah dilakukan tetapi tetap error, maka server tersebut sedang down.
- Kode Error REG008 saat login dengan NPWP yang terdaftar.
Jika hal itu terjadi, resetlah password yang digunakan untuk login situs DJP Online
- Kode Error SO002
Diharapkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran kembali di halaman registrasi dikarenakan wajib pajak belum terdaftar dalam e-Filing DJP Online
- Kode Error SO004
mengartikan wajib pajak belum mengaktivasikan email yang terdaftar pada saat registrasi.
- Kode Status Code 0
terdapat data SPT yang belum lengkap, maka wajib pajak diharapkan untuk melengkapi data tersebut.
- Kode Error 500 java.lang.NullPointerException
wajib pajak perlu memperbaharui profil dan nomor telepon yang didaftarkan.
- Kode Error 403 atau 405
Dikarenakan komputer atau media yang digunakan tidak memiliki otoritas untuk mengaksesnya. Maka dari itu diperlukan untuk membersihkan cache browser dan restart media yang digunakan.
- Kode Error 732 Internal Server Error
disebabkan karena koneksi internet yang kurang stabil.
- Kode Error home?acces_token=nul
Disebabkan oleh yang pertama yaitu masuk ke dalam situs laman tersebut tanpa melakukan apapun. kemudian yang kedua yaitu login ke dalam situs tersebut dengan perangkat lain tanpa logout. Wajib pajak diperlukan untuk menelpon call center DJP untuk memperbaiki error tersebut.
Demikian kendala-kendala dalam situs laman DJP untuk melapor SPT Tahunan yang perlu diperhatikan. maka dari itu wajib pajak diharapkan untuk lebih memahami sistem yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam melapor SPT Tahunan.








