Pelemahan nilai tukar rupiah hingga menembus Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Mei 2026 bukan sekadar gejala ekonomi biasa, melainkan sinyal bahwa fondasi ekonomi Indonesia sedang berada di bawah tekanan. Nilai tukar tidak hanya menunjukkan perbandingan antar mata uang, tetapi juga mencerminkan tingkat kepercayaan pasar terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Ketika rupiah melemah, dampaknya langsung terasa pada kenaikan harga barang impor, tekanan inflasi, serta meningkatnya beban utang luar negeri pemerintah dan swasta.
Pelemahan ini terjadi karena kombinasi faktor global dan domestik. Dari sisi global, ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah mendorong kenaikan harga minyak dan memperkuat dolar AS sebagai aset safe haven. Selain itu, ekspektasi suku bunga tinggi di Amerika Serikat membuat investor lebih tertarik pada aset berbasis dolar, sehingga aliran modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun, faktor global saja tidak cukup menjelaskan mengapa rupiah melemah lebih dalam dibandingkan dengan beberapa negara lain.
Dari sisi domestik, tekanan terhadap rupiah diperkuat oleh meningkatnya kebutuhan valuta asing, seperti untuk pembayaran utang luar negeri, pembagian dividen, serta kebutuhan musiman seperti ibadah haji. Kekhawatiran terhadap defisit anggaran, penurunan cadangan devisa, dan sentimen pasar juga turut menekan kepercayaan investor. Hal ini menunjukkan bahwa pelemahan rupiah tidak hanya dipengaruhi faktor eksternal, tetapi juga berkaitan dengan kondisi dalam negeri.
Baca Juga: Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak & Restitusi 2026
Dalam merespons kondisi ini, pemerintah melalui pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), mendorong repatriasi dana milik Warga Negara Indonesia di luar negeri dengan memberikan tenggat waktu pelaporan pajak. Kebijakan ini bukan program pengampunan pajak, melainkan upaya untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menarik dana kembali ke dalam negeri. Secara teori, langkah ini dapat menambah cadangan devisa, meningkatkan likuiditas, dan membantu memperkuat rupiah. Namun, dalam praktiknya, dampaknya tidak sesederhana itu.
Repatriasi dana bukanlah solusi utama. Besarnya pasar valuta asing global jauh melampaui potensi dana yang bisa direpatriasi, sehingga pengaruhnya terhadap nilai tukar relatif kecil. Selain itu, faktor global seperti penguatan dolar AS dan kebijakan suku bunga internasional tetap menjadi penentu utama. Dengan kata lain, repatriasi hanya menyentuh sebagian kecil dari masalah yang ada.
Selain itu, anggapan bahwa dana WNI di luar negeri hanya disebabkan oleh ketidakpatuhan pajak juga kurang tepat. Dalam banyak kasus, keputusan menempatkan aset di luar negeri dipengaruhi oleh kepastian hukum, stabilitas ekonomi, kemudahan regulasi, serta tingkat kepercayaan terhadap sistem dalam negeri. Tanpa perbaikan pada hal-hal tersebut, repatriasi berisiko hanya menjadi arus dana jangka pendek yang mudah keluar kembali.
Oleh karena itu, penguatan rupiah memerlukan perbaikan yang lebih mendasar. Reformasi regulasi investasi, perpajakan, dan dunia usaha perlu diarahkan agar lebih sederhana, transparan, dan adil, sehingga mampu menarik investasi yang berkualitas. Tanpa kepastian hukum dan efisiensi regulasi, investor cenderung menahan atau menarik modalnya. Bahkan, fenomena phantom foreign direct investment menunjukkan bahwa tidak semua investasi benar-benar masuk ke sektor riil.
Baca Juga: Dorong Kepatuhan Kooperatif, Kemenkeu Bangun Sistem Pajak Berbasis TCF
Di sisi lain, penguatan sektor produksi dan ekspor juga penting. Ketergantungan pada ekspor komoditas mentah dengan nilai tambah rendah membuat Indonesia rentan terhadap perubahan global. Diversifikasi melalui industri bernilai tambah, ekonomi kreatif, dan pariwisata dapat menjadi sumber devisa yang lebih stabil.
Pengendalian permintaan terhadap valuta asing juga perlu diperhatikan. Perjalanan ke luar negeri serta ketergantungan pada impor energi meningkatkan kebutuhan dolar. Karena itu, pembatasan perjalanan luar negeri, perbaikan transportasi publik, dan efisiensi energi menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap rupiah dari dalam negeri.
Dalam konteks fiskal, peningkatan kepatuhan pajak, pengawasan yang lebih kuat, serta pengelolaan penerimaan negara yang transparan akan memperkuat posisi keuangan pemerintah. Dengan defisit yang lebih terkendali, kepercayaan investor dapat meningkat dan turut menjaga stabilitas nilai tukar.
Pada akhirnya, repatriasi dana tetap penting, tetapi bukan solusi utama. Penguatan rupiah hanya dapat dicapai melalui perbaikan ekonomi secara menyeluruh. Dengan kata lain, rupiah tidak akan menguat hanya karena dana dipulangkan, tetapi karena ekonomi Indonesia benar-benar kuat dan dipercaya oleh pasar global.
Penulis:
Anindya Imaningtyas – Mahasiswa Akuntansi Perpajakan UNPAD
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













