Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 599/PJ/2019

Penerapan penggunaan elektronik bukti potong (e-bupot) telah memasuki tahapan keempat. Hal ini ditandai dengan terbitnya aturan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019.

KEP-599/PJ/2019 melengkapi tiga peraturan yang telah terbit sebelumnya, yaitu SK KEP-178/PJ/2017, SK KEP-178/PJ/2018, dan SK KEP 425/PJ/2019.

Keempat aturan itu mengatur tentang tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-04/PJ/2017.

Pada tahap kempat e-Bupot kali ini tidak lagi hanya menunjuk nama perusahaan pemotong, tetapi langsung kepada perusahaan yang telah ditunjuk sebagai PKP, serta telah mempunyai sertifikat elektronik.

Untuk melihat SK KEP-599/PJ/2019 silakan klik di sini.