Keringanan Pembayaran Utang Negara Masih Berlaku, Ayo Manfaatkan!

Saat ini, pemerintah tengah memberikan keringanan atau diskon untuk debitur yang berhutang kepada negara. Keringanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2021. 

Dilansir dari Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi, “Memang sasaran kita adalah debitur yang kecil-kecil, yang diserahkan Kementerian/Lembaga.” Sehingga memang keringanan ini difokuskan kepada debitur kecil dan pelaku UMKM. Syarat bagi debitur atau UMKM yang mau menerima keringanan ini adalah mereka yang memiliki hutang maksimal Rp 5 miliar. 

Nominal keringan atau diskon yang diberikan oleh negara adalah sebesar 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan. Sedangkan untuk debitur yang tidak memiliki dukungan barang jaminan berhak mendapat keringanan sebesar 60% dari sisa hutang pokok. Secara khusus, apabila debitur/UMKM melunaskan hutangnya dari Oktober hingga Desember 2021, debitur ini berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa hutang pokok setelah keringanan pertama.  

Per 15 oktober 2021, tercatat realisasi keringanan ini didominasi oleh UMM dan rumah sakit. Realisasi keringanan untuk kelompok UMKM sendiri mencapai Rp 7,9 miliar dengan nilai outstanding Rp 32,63 miliar dan senilai R 1,19 miliar dengan nilai outstanding Rp 5,64 miliar untuk kelompok pasien rumah sakit. Tidak hanya itu, terdapat mahasiswa yang memanfaatkan keringanan dan mencapai realisasi senilai Rp 563,5 juta dengan nilai outstanding Rp 2,72 miliar. Tidak hanya itu, masih terdapat kelompok debitur kecil lain dengan nilai realisasi Rp 10,7 miliar dengan nilai outstanding Rp 35,18 miliar. 

Meskipun nilai realisasi keringanan hutang negara ini besar, debitur/obligor BLBI tidak berkontribusi dalam angka ini. Hal ini dikarenakan keringanan hutang negara ini memang tidak ditujukan untuk obligor besar dengan nilai hutang lebih dari Rp 1 triliun. 

“Jadi memang program ini ditujukan ke debitur yang ingin melunasi hutangnya tetapi tidak ada barang untuk dijaminkan. Terlebih debitur yang kecil dan tertekan selama pandemi, mereka memiliki keinginan untuk membayar yang tinggi,” ujar Lukman Effendi. 

 

Baca juga Pembebasan Utang dalam Perpajakan