Ketua Pengadilan Pajak merilis Surat Edaran baru mengenai pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2021 dimana surat edaran yang dimaksud adalah SE-04/PP/2021. Surat tersebut telah menggantikan surat edaran yang lama yakni SE-024/PP/2020 yang telah menjadi dasar pelaksanaan persidangan sejak 12 Oktober 2020.
Salah satu bunyi penggalan terbitnya SE-04/PP/2021 yaitu “berdasarkan dengan hasil evaluasi pimpinan pengadilan Pajak terhadap persidangan, seperti yang telah ditetapkan pada SE-024/PP/2020 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan” dikutip pada Jumat (12/3/2021).
Adanya kebijakan mengenai aturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak dalam Surat Edaran tersebut yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan juga sidang diluar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.
Pengadilan pajak akan mengadakan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap harinya mulai tanggal 29 Maret 2021. Terdapat shift I dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan shift II dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. Pada ketentuan dalam surat edaran sebelumnya, pembagian jadwal tersebut berbeda yaitu shift pagi dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan shift siang dilaksanakan pada pukul 12.00 hingga 16.30 WIB.
Dalam surat edaran yang baru juga menjelaskan bahwa majelis atau hakim tunggal harus mematuhi waktu awal dimulainya persidangan dan tidak adanya keterlambatan, yaitu pukul 08.00 WIB untuk shift I dan pukul 10.00 WIB untuk shift II. Kemudian majelis atau hakim tunggal wajib melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah pemohon banding atau penggugat paling banyak 10 dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantumkan dalam pasal 48, pasal 81, dan pasal 82 UU Pengadilan Pajak.
Pada satu ruang sidang jumlah kehadiran maksimal yang diadakan dalam setiap persidangan adalah 10 orang mencangkup 3 orang hakim, 1 orang panitera pengganti serta pembantu panitera pengganti, 1 orang pelaksana, 2 orang perwakilan pemohon banding atau gugatan, 2 orang perwakilan terbanding atau tergugat, dan orang lainnya atas persetujuan majelis atau hakim tunggal.
Pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan tidak terikat dengan sistem pembagian jadwal sidang dalam SE-04/PP/2021. Pergantian jadwal shift dan ruang sidang antar majelis ditetapkan oleh sekretaris atau panitera pengadilan. Seluruh pihak yang berlaku yaitu Hakim, pejabat, pegawai, dan para pengguna layanan yang disediakan di Pengadilan Pajak diminta untuk selalu mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut. Ketua Pengadilan Pajak akan menetapkan sendiri jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai aturan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
“Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 29 maret 2021 dan akan dievaluasi secara berkala”, demikian bunyi salah satu bagian penutup yang tercantum dalam surat edaran tersebut.








