Pemerintah telah menetapkan Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama hampir setahun. PMSE ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PPN ini dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pengenaan pajak ini sendiri bertujuan untuk memperluas basis pajak sekaligus menjaga level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Hingga saat ini (23/11), pemerintah telah menunjuk 87 pemungut PMSE termasuk Google, Netflix, hingga yang terbaru NBA Properties, Inc.
Salah satu kewajiban pemungut PPN PMSE adalah membuat bukti pungut PPN dalam bentuk commercial invoice, billing, order receipt, ataupun dokumen sejenis. Bukti pungut ini dibutuhkan sebagai bahan bukti pembayaran dan pemungutan PPN.
Penyebutan pemungutan PPN dalam bukti pungut PPN ini sendiri dapat dilakukan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak (DPP) atau sebagai bagian dari nilai pembayaran, dilansir dari PER-12/PJ/2020.
Dalam pengkreditan PPN yang dibayar ini, perusahaan kena pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan berupa nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada pemungut PPN PMSE dalam bukti pungut PPN. Nah, namun bagaimana apabila keterangan dalam bukti pungut tersebut tidak lengkap?
Keterangan Bukti Pungut Tidak Lengkap
Secara umum, perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai apa yang termasuk kedalam bukti pungut. Bukti pungut PPN sendiri merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang terdapat nama dan NPWP pembeli/email pembeli yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apabila keterangan berupa nama/NPWP/alamat email belum dicantumkan, maka bukti pungut PPN masih bisa digunakan sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak selama bukti pungut dilampiri dengan dokumen yang membuktikan akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat data-data terkait dan terdaftar dalam DJP.
Hal ini dilansir dalam Pasal 12 ayat 6, PER-12/PJ/2020 yang menyatakan bahwa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan oleh PKP selama memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dikreditkan.








