Ketentuan-Ketentuan Pelaku Usaha Dalam PMSE

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP No 80/2019 ini ditegaskan dalam UU No. 20 tahun 2020 yang bertujuan untuk memberi kepastian hukum dalam pemungutan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri melalui PMSE. 

Pengenaan pajak untuk PMSE ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital, baik dalam negeri maupun luar negeri.  Subjek terkait PMSE ini sendiri dapat berupa pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri, konsumen, pribadi, dan instansi negara. Pelaku usaha sendiri terdiri dari pedagang, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penyelenggara sarana perantara. 

Kriteria Perusahaan PMSE Domestik dan Luar Negeri

Pelaku usaha domestik sendiri merupakan PMSE Operator yang berbentuk perseorangan ataupun badan usaha, didirikan dan berdomisili di Indonesia. Sedangkan kualifikasi pelaku usaha asing harus memenuhi empat kriteria yaitu jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah pengiriman paket, dan jumlah traffic atau pengakses. 

Pelaku usaha luar negeri ini juga harus memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia. Kriteria tertentu untuk pelaku usaha luar negeri ini juga harus melakukan transaksi dengan lebih dari 1000 konsumen dalam satu tahun dan telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1000 paket kepada konsumen dalam satu tahun. 

Kriteria Pemungut PMSE

Berdasarkan PMK 48/2020, pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. 

Meskipun begitu, pelaku usaha juga memiliki wewenang untuk memungut PPN PMSE selama memenuhi dua syarat. Hal ini diatur dalam pasal 4 Perdirjen pajak No PER-12/PJ/2020. Kedua syarat tersebut adalah, pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia harus melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan. 

Pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Dirjen Pajak, wajib melakukan aktivasi akun dan penyelarasan data secara online melalui aplikasi yang disediakan DJP sebelum penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku. Apabila seluruh persyaratan dan tahapan telah dilalui, pelaku usaha dapat mulai memungut PPN di awal bulan berikutnya.