Wajib Pajak orang pribadi tetap berkewajiban melaporkan seluruh harta dalam SPT Tahunan, termasuk harta yang diatasnamakan pihak lain (nominee). Ketentuan ini berlaku dalam pengisian SPT melalui sistem coretax.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Timon Pieter menegaskan bahwa sistem telah menyediakan pilihan pelaporan harta atas nama pihak lain, namun ada konsekuensi administratif yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Kalau melaporkan harta atas nominee, sudah ada pilihannya atas nama pihak lain. Konsekuensinya, harus menginputkan NIK pihak lain tersebut,” ujarnya, dikutip Jumat (13/2/2026).
Pengertian Harta atas Nama Nominee
Dalam praktik perpajakan, nominee adalah pihak yang secara administratif tercatat sebagai pemilik aset, tetapi bukan sebagai pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).
- Nominee dapat berupa individu maupun entitas.
- Harta secara administratif atas nama nominee, tetapi manfaat ekonominya dimiliki wajib pajak.
- Kewajiban pelaporan tetap berada pada wajib pajak sebagai beneficial owner.
- Penggunaan nominee tidak menghapus kewajiban mencantumkan harta dalam SPT Tahunan.
Ketentuan Pengisian di Sistem Coretax
Dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax, tersedia opsi untuk melaporkan harta atas nama pihak lain. Ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:
- Memilih opsi kepemilikan “atas nama pihak lain”.
- Menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) nominee secara lengkap.
- Memastikan NIK yang diinput valid dan sesuai data kependudukan.
- Jika NIK tidak valid, data harta tidak akan tercantum dalam Lampiran 1 SPT Tahunan.
- Jika NIK valid, sistem akan menampilkan nama pihak nominee secara otomatis.
Baca Juga: Panduan Lapor Harta di Lampiran 1 SPT Tahunan dengan Skema Impor
Ketentuan Ini Bukan Aturan Baru
Kewajiban melaporkan harta atas nominee sebenarnya sudah berlaku sebelum penerapan Coretax. Perlu dicermati bahwa:
- Aturan pelaporan harta atas nominee sudah ada sejak sebelumnya.
- Implementasi di lapangan belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan data.
- Sistem Coretax membuat proses validasi data menjadi lebih tertib.
- Pengawasan dan pencatatan kini lebih terintegrasi.
Posisi Harta dalam SPT Tahunan
Wajib Pajak orang pribadi harus mencantumkan posisi harta pada akhir tahun di Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan. Lampiran ini terdiri atas tujuh kelompok harta, yaitu:
- Kas dan setara kas.
- Piutang.
- Investasi atau sekuritas.
- Harta bergerak.
- Harta tidak bergerak.
- Harta lainnya.
- Ikhtisar harta.
Pengisian SPT Tahunan wajib dilakukan secara benar, jelas, dan lengkap sesuai kondisi yang sebenarnya.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan seluruh harta telah dicantumkan, termasuk yang diatasnamakan nominee.
- Periksa kembali validitas NIK pihak nominee sebelum mengirim SPT.
- Hindari kesalahan pengisian agar tidak menimbulkan kendala administratif.
Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Panduan Mengisi Harta pada Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
FAQ Seputar Lapor Harta atas Nama Nominee di SPT Coretax
1. Apakah harta atas nama nominee wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Ya. Wajib Pajak orang pribadi tetap wajib melaporkan seluruh harta yang dimiliki, termasuk harta yang secara administratif diatasnamakan pihak lain (nominee). Kewajiban ini tetap berlaku dalam pengisian SPT melalui sistem coretax.
2. Apa yang dimaksud dengan nominee dalam pelaporan pajak?
Nominee adalah individu atau entitas yang tercatat sebagai pemilik aset secara administratif, tetapi bukan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Dalam konteks pajak, pelaporan tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak sebagai pemilik manfaat.
3. Bagaimana cara melaporkan harta atas nama nominee di coretax?
Wajib Pajak harus:
- Memilih opsi kepemilikan “atas nama pihak lain”.
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) nominee secara lengkap.
- Memastikan NIK yang diinput valid agar data harta dapat tercantum dalam SPT.
4. Apa yang terjadi jika NIK nominee tidak valid?
Jika NIK yang diinput tidak valid, maka harta tersebut tidak akan muncul di Lampiran 1 SPT Tahunan. Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan data identitas nominee sudah benar sebelum mengirim SPT.
5. Di bagian mana harta atas nama nominee dicantumkan dalam SPT Tahunan?
Harta atas nama nominee tetap dicantumkan di Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan, bersama dengan daftar harta lainnya seperti kas, piutang, investasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Seluruh pengisian harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.








