Saat ini, bagi kalangan milenial, saham sudah menjadi salah satu instrumen investasi yang sangat menguntungkan banyak orang.
Saham merupakan bukti kepemilikan nilai yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Seperti yang diketahui. Investasi yang menggunakan saham tentunya sudah menjadi hal yang umum bagi investor.
Sebagai investor, perlu untuk mengetahui kebijakan pajak yang diberlakukan dalam transaksi saham agar terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan. Bagi investor muda, perlu untuk mengetahui dan memahami cara membeli saham.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam membeli saham.
1. Buka rekening efek
Rekening ini dapat dibuka melalui layanan online atau perusahaan sekuritas (broker).
Pastikan kembali untuk selalu mengecek perusahaan broker tersebut sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila menggunakan layanan broker, maka perlu mengisi form digital yang disediakan situs broker. Setelah itu tanda tangani form, lalu kirim kembali form tersebut ke alamat kantor broker untuk diverifikasi.
2. Siapkan dokumen
Dokumen yang dibutuhkan antara lain, yaitu :
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
– Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Buku Tabungan
– Kartu Keluarga (KK)
– Materai tempe
3. Melakukan pembayaran setoran awal ke rekening efek
Tarif pada setoran awal ke rekening efek bervariasi. Penyetor akan diberikan login ID dan pin guna mendapatkan akses aplikasi yang digunakan dalam membeli saham secara online.
4. Download aplikasi membeli saham
Apabila mengalami kesulitan, investor dapat mengunduh aplikasi trading saham melalui situs perusahaan broker terkait aplikasi yang ingin diunduh.
5. Proses pembelian saham
Setelah memiliki rekening dan melakukan install pada aplikasi. Pembelian saham pun sudah dapat dilakukan.
Lalu, bagaimana ketentuan pajak terhadap saham?
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 diterangkan bahwa setiap investor akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
Kewajiban perpajakan akan muncul apabila seorang investor mendapatkan dividen. Sebab, pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan. Pajak penghasilan tersebut tentunya berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
Apabila seorang pemegang saham perusahaan publik yang bertengger Bursa Efek Indonesia berstatus sebagai individu, maka pemegang saham tersebut akan dikenakan pajak senilai 10 persen dari penghasilan bruto. Namun, apabila berstatus perseroan (PT), maka pajak yang dikenakan sebesar 15 persen dari penghasilan bruto.
Sekedar mengingatkan, penting untuk memperhatikan kembali bahwa pajak penjualan saham bersifat final. Dengan demikian, pajak tersebut akan dipotong secara otomatis oleh petugas pajak. Pajak penjualan saham berlaku bagi setiap transaksi penjualan saham.
Seorang investor tetap perlu menyetor pajak meski melakukan jual rugi. Sebab, bagaimanapun juga, pajak ini tidak memperhatikan laba atau rugi investor dari penjualan yang mereka lakukan.








