Ketentuan Penggunaan Bukti Pot/Put Unifikasi

Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 23/PJ/2020 sejak 28 Desember 2020, Bukti Potong yang tadi dibedakan sesuai dengan jenis pajak pada transaksi, sekarang sudah bisa dibuat menggunakan satu dari dua format Bukti Pot/Put Unifikasi.

Bukti Pot/Put Unifikasi Standar

Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak terkait, terdapat dua jenis bukti pot/put unifikasi, yakni bukti pot/put unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi.

Sebelum diberlakukannya bukti pot/put unifikasi, format dan aturan pembuatan bukti potong beragam sesuai dengan jenis PPh pada transaksinya. Adapun jenis bukti potong yang dimaksud ialah sebagai berikut; (1) bukti potong PPh 21/26; (2) bukti potong PPh 22; (3) bukti potong PPh 15; (4) bukti potong PPh 23/26; dan (5) bukti potong PPh 4 ayat (2).

Dengan adanya unifikasi pada bukti pemotongan dan pemungutan, transaksi yang terkena jenis PPh yang berbeda cukup ditulis dalam satu bukti pot/put unifikasi saja. Dengan demikian, tidak perlu lagi menggunakan format spesifik untuk masing-masing jenis pajak yang dipotong/dipungut.

Bukti pot/put unifikasi berformat standar terdiri dari:

  1. bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23; dan
  2. bukti pemotongan PPh Pasal 26.

Setiap bukti pot/put unifikasi berformat standar hanya dapat digunakan untuk satu pihak yang dipotong dan/atau dipungut, satu kode objek pajak dan satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3). Jika terdapat lebih dari satu transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak dan kode objek pajak yang sama pada satu Masa Pajak, maka pemotong/pemungut PPh dapat memuat transaksi-transaksi tersebut dalam satu bukti pot/put unifikasi berformat standar. Dokumen yang diterbitkan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik

Bukti Pot/Put Saat Jumlah PPh Nihil

Jika dalam suatu masa pajak jumlah PPh yang dipotong/dipungut nol (nihil), makan bukti pot/put unifikasi tidak perlu dibuat. Namun, ada beberapa pengecualian yang tetap mengharuskan bukti pot/put dibuat, sebagai berikut:

  1. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;
  2. Transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi;
  3. PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. PPh terutang yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  5. PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut.

Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi PPh Pasal 26, sebagai berikut.