Ketentuan Perpajakan bagi Orang Kaya di Indonesia

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. 

Indonesia menganut sistem tarif progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayar. Prinsip ini diterapkan agar sistem perpajakan mencerminkan asas keadilan sosial, di mana masyarakat berpenghasilan besar berkontribusi lebih banyak terhadap negara. 

Ketentuan Pajak Sebelumnya 

Sebelum terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ketentuan tarif pajak diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam aturan tersebut, tarif pajak penghasilan orang pribadi diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan rincian sebagai berikut: 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

Tarif PPh Tahunan Orang Pribadi 

Sampai dengan Rp50 juta 

5% 

Di atas Rp50 juta – Rp250 juta 

15% 

Di atas Rp250 juta – Rp500 juta 

25% 

Di atas Rp500 juta 

30% 

Berdasarkan ketentuan ini, tarif tertinggi sebesar 30% dikenakan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun. Artinya, baik seseorang yang berpenghasilan Rp600 juta maupun Rp10 miliar, keduanya tetap dikenai tarif maksimal 30%. 

Baca Juga: Populasi Orang Kaya Meningkat, Saatnya Pajak Orang Kaya Diterapkan?

Ketentuan Baru Berdasarkan UU HPP 

Untuk memperbaiki sistem tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid ini, terdapat penyesuaian tarif progresif untuk pajak penghasilan orang pribadi. 

Perubahan tersebut menambah satu lapisan tarif baru sebesar 35% bagi Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp5 miliar. Kebijakan ini kemudian diperjelas melalui PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Berikut struktur tarif progresif PPh Orang Pribadi setelah UU HPP berlaku: 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

Tarif PPh Tahunan Orang Pribadi 

Sampai dengan Rp60 juta 

5% 

Di atas Rp60 juta – Rp250 juta 

15% 

Di atas Rp250 juta – Rp500 juta 

25% 

Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar 

30% 

Di atas Rp5 miliar 

35% 

Dengan adanya lapisan tambahan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat dengan pendapatan tinggi ikut berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. 

Alasan di Balik Kenaikan Tarif 

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menjelaskan bahwa tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar diterapkan demi menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi

“Untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen, naik dari sebelumnya 30%. Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun, besar ya,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati. 

Ia juga menegaskan bahwa penerimaan pajak digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari subsidi energi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur publik. 

“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kilogram semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati itu juga dibangun dengan uang pajak Anda,” ujarnya. 

Baca Juga: Pajak bagi Para Crazy Rich Indonesians

Simulasi Perhitungan Pajak untuk Orang Kaya 

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungannya: 

Contoh 1

Wajib Pajak A berpenghasilan Rp5 miliar per tahun atau sekitar Rp416 juta per bulan

Status: menikah, istri tidak bekerja, dan memiliki 3 anak. 

Perhitungan: 

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp72.000.000 
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp5.000.000.000 – Rp72.000.000 = Rp4.928.000.000 
  • Tarif PPh (35%) x PKP = Rp1,72 miliar 

Jadi, Wajib Pajak A perlu membayar pajak sekitar Rp1,72 miliar per tahun

Contoh 2

Wajib Pajak B belum menikah dan berpenghasilan Rp5,1 miliar per tahun

PTKP: Rp54 juta → PKP = Rp5,1 miliar – Rp54 juta = Rp5,04 miliar 

PPh terutang: Rp5,04 miliar x 35% = Rp1,76 miliar per tahun, atau sekitar Rp147 juta per bulan

Dasar Hukum 

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 
  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan 

FAQ Seputar Pajak Orang Kaya 

1. Siapa yang termasuk kategori orang kaya menurut pajak? 

Orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun termasuk kategori wajib pajak dengan tarif tertinggi (35%). 

2. Apakah penghasilan Rp5 miliar langsung dipotong 35%? 

Tidak. Tarif pajak bersifat progresif, yang berarti setiap lapisan penghasilan dikenai tarif berbeda sesuai ketentuan UU HPP. 

3. Apakah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tetap berlaku untuk orang kaya? 

Ya, PTKP tetap berlaku, tetapi karena nominal penghasilan mereka jauh lebih tinggi, pengaruh PTKP terhadap total pajak relatif kecil. 

4. Mengapa tarif pajak orang kaya dinaikkan? 

Untuk memperkuat keadilan sosial dan meningkatkan kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi terhadap pembangunan nasional. 

5. Apa manfaat pajak yang dibayarkan orang kaya bagi masyarakat? 

Dana pajak digunakan untuk membiayai subsidi, layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang dinikmati seluruh masyarakat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News