Ketidaksepakatan Dalam Konsensus Global OECD

OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) merupakan sebuah organisasi internasional dengan anggota yang mencapai tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Organisasi tersebut bemula di tahun 1948 dengan nama OEEC (Organization for European Economic Co-operation) yang dimpin oleh Robert Marjolin dari Perancis.

Usaha global dalam mencapai satu kesepakatan dalam peraturan pengenaan pajak pada korporasi multinasional di akhir tahun ini menemui sebuah halangan dikarenakan adanya ketidaksepakatan yang timbul dari sejumlah negara. Ketidaksepakatan yang timbul tersebut terutama tertuju pada pilar satu OECD. Pascal Saint-Amans, Direktur dari OECD Centre for Tax Policy and Administration, mengatakan bahwa pada saat ini terdapat lebih dari 130 negara yang membentuk sebuah kerangka kerja inklusif terkait dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) masih mencoba mengejar target konsensus global.

Direktur dari OECD Centre for Tax Policy and Administration tersebut mengatakan bahwa perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidaksepakatan muncul. Masalah utama yang menyebabkan munculnya perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidaksepakatan tersebut adalah pembahasan terkait perlu atau tidaknya realokasi hak pengenaan pajak yang berlaku untuk semua perusahaan multinasional atau hanya perusahaan multinasional yang bergerak di dunia digital saja. Ia mengatakan “Namun ketidaksepakatan muncul terutama terkait perlu tidaknya realokasi hak pemajakan berlaku untuk semua perusahaan multinasional atau hanya perusahaan multinasional digital.”

Pascal Saint-Amans tidak menjabarkan para negara yang menginginkan peraturan pilar satu hanya dibatasi untuk perusahaan digital saja. Meskipun seperti itu, Amerika Serikat dan China tidak setuju dengan realokasi hak pengenaan pajak dibatasi hanya pada perusahaan yang bergerak di dunia digital saja. Namun, pada sisi lain, adanya permintaan untuk membuat penundaan konsensus global selama setahun yang muncul dari satu atau dua negara, Direktur dari OECD Centre for Tax Policy and Administration tersebut meyakini bahwa kesepakatan tentang peraturan Pilar Satu dan Pilar Dua OECD akan tercapai pada bulan Oktober tahun 2020.

Pascal Saint-Amans mengatakan bahwa pandemi corona virus disease 2019 membuat sebuah resiko menyebar luasnya pajak digital yang bersifat unilateral dan permasalahan dalam bidang perdagangan. Sehingga Ia berpendapat bahwa perjanjian pilar menjadi sebuah kepentingan utama untuk dilakukan sesegera mungkin. “Pandemi telah menciptakan adanya resiko maraknya pajak digital unilateral dan konflik perdagangan. Untuk itu, perjanjian pilar sudah menjadi urgensi untuk segera dilakukan,” ujar Saint-Amans.

Keyakinan Direktur dari OECD Centre for Tax Policy and Administration untuk dapat mencapai konsensus juga diperkuat oleh kondisi keuangan para negara sedang sangat terpukul, sehingga minat dalam menjalankan Pilar Dua yang terkait dengan pajak minimum dari keuntungan perusahaan multinasional semakin meningkat. Namun, Ia berpendapat bahwa pencapaian kesepakatan global akan lebih baik jika tidak langsung dilakukan, terutama pilar satu. Tinggi kemungkinannya bahwa Pilar Satu akan diimplementasikan dengan perlahan secara bertahap, atau dilakukan penundaan sebagian sampai pada tahun 2021 nanti.