Keuntungan dari Hibah, Bantuan, dan Sumbangan Bisa Jadi Objek PPh, Ini Ketentuannya

Pemerintah menegaskan bahwa keuntungan yang timbul dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak pemberi. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK No. 114 Tahun 2025.  

Dalam Pasal 14 ayat (1) beleid tersebut, ditegaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak yang memberikan harta tersebut. 

Namun, pemerintah juga mengatur bahwa keuntungan tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan tertentu. 

Cara Menghitung Keuntungan atas Hibah, Bantuan, atau Sumbangan 

PMK 114/2025 menjelaskan bahwa keuntungan dari pengalihan harta dihitung berdasarkan selisih nilai tertentu, tergantung pada kewajiban pembukuan pihak pemberi, yaitu: 

  • Bagi pihak pemberi yang wajib menyelenggarakan pembukuan 
    Keuntungan dihitung dari selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal. 
  • Bagi pihak pemberi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan 
    Keuntungan dihitung dari selisih antara harga pasar dengan nilai atau harga perolehan harta yang dialihkan. 

Ketentuan Pengecualian dari Objek PPh 

PMK 114/2025 mengatur bahwa keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi dua syarat utama berikut. 

1. Diberikan kepada Pihak Tertentu 

Pengecualian berlaku apabila hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: 

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat 
  • Badan keagamaan 
  • Badan pendidikan 
  • Badan sosial, termasuk yayasan 
  • Koperasi 
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil 

Baca Juga: Apa Itu Objek PPh?

2. Tidak Ada Hubungan Usaha atau Kepemilikan 

Selain kepada pihak tertentu, pengecualian juga mensyaratkan bahwa pengalihan harta tersebut: 

  • Tidak memiliki hubungan dengan usaha 
  • Tidak terkait dengan pekerjaan 
  • Tidak memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan 

di antara pihak pemberi dan pihak penerima. 

Pengecualian meski Ada Hubungan Kepemilikan 

PMK 114/2025 juga memberikan pengecualian khusus. Apabila terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan dari pengalihan harta tetap dikecualikan dari objek PPh dengan ketentuan: 

Pihak pemberi dan pihak penerima merupakan: 

  • Badan keagamaan, 
  • Badan pendidikan, atau 
  • Badan sosial, termasuk yayasan. 

Ketentuan Khusus Hibah Tanah dan/atau Bangunan 

Untuk pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, pengenaan PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur: 

  • PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta 
  • Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. 

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih tepat dalam menentukan kewajiban PPh atas hibah, bantuan, atau sumbangan, sekaligus memanfaatkan fasilitas pengecualian pajak yang telah diatur pemerintah. 

Baca Juga: Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Hibah Terbaru

FAQ Seputar Keuntungan Hibah, Bantuan, dan Sumbangan yang Bisa Kena PPh 

1. Apakah hibah, bantuan, dan sumbangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)? 

Ya. Keuntungan yang timbul dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan pada prinsipnya merupakan objek PPh bagi pihak pemberi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025. 

2. Bagaimana cara menghitung keuntungan dari hibah atau sumbangan? 

Keuntungan dihitung dari selisih nilai harta yang dialihkan, yaitu: 

  • Selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal bagi pihak yang wajib pembukuan. 
  • Selisih antara harga pasar dan harga perolehan bagi pihak yang tidak wajib pembukuan. 

3. Kapan keuntungan dari hibah dikecualikan dari objek PPh? 

Keuntungan dapat dikecualikan dari objek PPh apabila hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada pihak tertentu dan tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. 

4. Siapa saja penerima hibah yang mendapatkan pengecualian PPh? 

Penerima hibah yang dapat memperoleh pengecualian PPh meliputi keluarga sedarah satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, serta orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. 

5. Apakah hibah tanah dan bangunan dikenakan PPh? 

Ya. Hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sesuai ketentuan perpajakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News