Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Perubahan regulasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian kewenangan, tata kelola, dan mekanisme akuntabilitas agar Danantara dapat menjalankan fungsi pengelolaan BUMN secara lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Melalui aturan terbaru ini, Danantara tidak hanya berperan sebagai pengelola investasi negara, tetapi juga memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan aset, investasi, pembentukan holding, hingga pengawasan tata kelola perusahaan negara.
Berikut sejumlah kewenangan Danantara yang bertambah seiring diterbitkannya PP 19/2026:
Mengelola Dividen BUMN dan Holding
Salah satu kewenangan utama yang diberikan kepada Danantara adalah mengelola dividen yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang berada dalam ekosistemnya.
Dividen yang dapat dikelola meliputi:
- Dividen Holding Investasi;
- Dividen Holding Operasional; dan
- Dividen BUMN sesuai porsi kepemilikan saham.
Kewenangan ini menunjukkan bahwa Danantara akan menjadi pusat pengelolaan hasil investasi negara. Dana dividen yang terkumpul dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pengembangan investasi maupun penguatan perusahaan-perusahaan milik negara.
Menyetujui Penambahan dan Pengurangan Modal BUMN
Danantara juga memperoleh hak untuk menyetujui perubahan penyertaan modal pada BUMN yang berasal dari pengelolaan dividen.
Kewenangan tersebut meliputi:
- Penambahan penyertaan modal; dan
- Pengurangan penyertaan modal.
Dengan kewenangan ini, Danantara memiliki peran strategis dalam menentukan arah pendanaan dan ekspansi BUMN. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat alokasi modal menjadi lebih terintegrasi dan sesuai dengan strategi investasi negara.
Berwenang Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional
PP 19/2026 juga memberikan kewenangan kepada Danantara untuk membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
Beberapa ketentuan penting terkait holding tersebut, antara lain:
- Holding berbentuk perseroan terbatas;
- Seluruh saham holding dimiliki oleh Danantara;
- Danantara dapat membentuk lebih dari satu holding dengan persetujuan Presiden; dan
- Holding dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menjalankan investasinya.
Menariknya, PP ini membedakan Holding Investasi menjadi beberapa tujuan, yaitu:
- Investasi dengan orientasi keuntungan komersial;
- Investasi yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik; serta
- Tujuan lain yang mendapatkan persetujuan Presiden.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa investasi Danantara tidak semata-mata berorientasi profit, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
Baca Juga: Pajak atas Transaksi dengan BUMN Bakal Diatur dalam PP Khusus
Menyetujui Hapus Buku dan Hapus Tagih Aset BUMN
Danantara kini memiliki kewenangan untuk menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih aset BUMN yang diajukan oleh holding.
Kewenangan ini mencakup:
- Persetujuan hapus buku aset; dan
- Persetujuan hapus tagih aset.
Dalam praktiknya, mekanisme ini dapat membantu penataan aset BUMN yang sudah tidak produktif sehingga laporan keuangan perusahaan menjadi lebih sehat dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dapat Memberikan dan Menerima Pinjaman
PP 19/2026 juga membuka ruang bagi Danantara untuk melakukan aktivitas pembiayaan yang lebih luas.
Kewenangan tersebut meliputi:
- Memberikan pinjaman;
- Menerima pinjaman; dan
- Mengagunkan aset.
Namun, seluruh tindakan tersebut harus memperoleh persetujuan Presiden terlebih dahulu. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme persetujuan Presiden akan diatur melalui Peraturan Presiden.
Ketentuan ini menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap keputusan pendanaan yang berpotensi berdampak besar pada aset negara.
Memberikan Penjaminan kepada Holding Investasi
Danantara juga dapat bertindak sebagai penjamin bagi Holding Investasi. Namun, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Harus memperoleh persetujuan Dewan Pengawas; dan
- Menjadi bagian dari mekanisme tata kelola yang diawasi pemerintah.
Dalam penjelasan PP, pemberian penjaminan bahkan termasuk salah satu tindakan strategis yang memerlukan pengawasan khusus dari Dewan Pengawas.
Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Holding
Peran Danantara tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga perencanaan bisnis perusahaan yang berada di bawah pengelolaannya.
Kewenangannya meliputi:
- Mengesahkan rencana kerja dan anggaran Holding Investasi;
- Mengesahkan rencana kerja dan anggaran Holding Operasional; dan
- Mengonsultasikan rencana tersebut kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.
PP 19/2026 bahkan mengatur secara rinci proses penyusunan dan persetujuan rencana kerja tahunan Danantara, termasuk batas waktu penyampaian, mekanisme perubahan anggaran, hingga prosedur apabila rencana kerja belum mendapatkan persetujuan.
Pengaturan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan investasi negara.
Menetapkan Kebijakan Strategis Pengelolaan BUMN
Kewenangan penting lainnya adalah menetapkan pedoman dan kebijakan strategis yang berlaku bagi holding maupun BUMN.
Bidang yang dapat diatur mencakup:
- Akuntansi dan keuangan;
- Pengembangan dan investasi;
- Operasional dan pengadaan barang/jasa;
- Teknologi informasi;
- Sumber daya manusia;
- Manajemen risiko dan pengawasan internal;
- Hukum dan kepatuhan;
- Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; serta
- Program Environmental, Social, and Governance (ESG).
Dengan kewenangan tersebut, pemerintah ingin menciptakan standar tata kelola yang lebih seragam di seluruh entitas yang berada di bawah Danantara.
Peran Danantara dalam Pengangkatan Direksi dan Komisaris
Selain kewenangan bisnis dan investasi, PP 19/2026 juga memperkuat peran Danantara dalam tata kelola perusahaan negara.
Kewenangan yang diberikan, antara lain:
- Mengusulkan calon direksi BUMN kepada BP BUMN;
- Mengusulkan calon komisaris BUMN kepada BP BUMN;
- Mengangkat direksi Holding Investasi dan Holding Operasional;
- Memberhentikan direksi holding;
- Mengangkat komisaris holding; dan
- Memberhentikan komisaris holding.
Meski demikian, PP menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Holding yang Mendukung Program Nasional Bisa Mendapat PMN
Salah satu ketentuan baru yang cukup menarik adalah peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Holding Investasi yang dibentuk untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
PMN tersebut dapat berasal dari:
- Dana segar;
- Barang milik negara;
- Piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
- Aset negara lainnya.
Bahkan, holding yang menerima PMN tersebut dapat berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.
Baca Juga: Purbaya Ogah Hapus Utang Pajak BUMN, Ini Alasannya
FAQ Seputar Kewenangan Baru Danantara
1. Apa tujuan diterbitkannya PP 19 Tahun 2026?
PP 19 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola Danantara, menyesuaikan aturan dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi dan aset negara.
2. Apa saja kewenangan baru yang dimiliki Danantara?
Danantara kini berwenang mengelola dividen BUMN, membentuk holding investasi dan operasional, menyetujui perubahan penyertaan modal, menyetujui hapus buku aset BUMN, hingga mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN.
3. Apakah Danantara dapat memberikan pinjaman?
Ya. Berdasarkan PP 19/2026, Danantara dapat memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus mendapatkan persetujuan Presiden.
4. Apa peran Danantara dalam pengelolaan BUMN?
Danantara berperan dalam pengelolaan investasi dan aset BUMN, termasuk mengelola dividen, menetapkan kebijakan strategis, mengawasi holding, serta mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada BP BUMN.
5. Kapan PP 19 Tahun 2026 mulai berlaku?
PP Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 April 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh ketentuan mengenai penambahan kewenangan Danantara resmi berlaku.













