Tak kenal maka tak sayang, kali ini pajakku.com akan mencoba mengenalkan latar belakang dan sejarah dari pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar. Lewat pengenalan ini, semoga kita semua mendapat pengetahuan dan semkin meningkatkan kita untuk berkontribusi pada negara lewat membayar kewajiban kita yaitu pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. KPP adalah instasi dari DJP yang berhubungan langsng dengan Wajib Pajak. Inisiatif mengadakan kantor ini adalah untuk mendekatkan hubungan antara penerima (pemerintah) dan pembayar pajak (masyarakat Wajib Pajak). Harapannya, dengan adanya kedekatan, turut hadir juga kemudahan membayar pajak dan kemauan Wajib Pajak untuk setia melaksanakan kewajiban mereka.
KPP sendiri muai diinisiasi pada tahun 2002 dengan menggabungkan antara Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang dimodernisasi. Agar paripurna, pada tahun yang sama, DJP juga membentuk KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Sesuai kebutuhan dan untuk menyongkong adanya LTO, muncul juga Medium Tax Office (MTO) pada tahun 2004.
Namun, munculnya dua kantor pajak yang hanya memberikan akses khusus dan lebih muda pada dua kelompok Wajib Pajak yang punya nilai pajak besar belum menunjukan sifat berkeadilan. Akhirnya, baru pada tahun 2006 sampai 2008, ada KPP Pratama atau Small Tax Office (STO) yang dioperasikan untuk menerima Wajib Pajak selain dari kantor pajak yang telah disediakan. KPP Pratama menjadi KPP paling banyak di seluruh Indonesia sekaligus menjadi KPP yang menangani Wajib Pajak terbanyak.
Kembali ke pokok pembahasan kita, LTO sendiri hadir karena keinginan DJP untuk melakukan reformasi perpajakan. Reformasi ini dimaksudkan agar tiap Wajib Pajak mau dan mudah untuk melaksanakan kewajiban mereka yaitu membayar pajak. LTO ini juga hadir dengan rangkaian sistem informasi yang baru dan exceptional di masa itu. Sistem informasi yang digunakan untuk LTO bahkan merupakan racikan DJP sendiri dan aksesnya terbatas (sebelum ada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)).
Alasan soal kenapa LTO menjadi yang pertama (bukan KPP Pratama) tentu tidak dibuka secara jelas dan runut oleh pihak DJP. Tetapi, berdasarkan analisa sederhana tentu pemerintah tidak akan menggunakan sistem baru untuk mengurus/mengolah data yang sangat besar (kelompok Wajib Pajak Besar adalah kelompok paling kecil jumlahnya di Indonesia). Dampak baik berikutnya, pemerintah akan lebih leluasa untuk mempersuasi pembayaran pajak jika kelompok pemilik modal sudah berhasil diajak pemerintah untuk menaati kwajiban mereka. Nyatanya strategi ini memang berhasil dan DJP berhasil mengembangkan KPP lainnya dan mereformasi administrasi perpajakan.
Secara fungsi, KPP Wajib Pajak Besar atau LTO ini hanya menangani kelompok wajb pajak besar dan secara administratif megelola hanya jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Secara khusus, administrasi LTO dibagi menjadi 4, yaitu:
1. KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.
2. KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.
3. KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.
4. KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.
Beberapa pribadi yang dikategorikan untuk kelompok wajib pajak besar adalah Arifin Panigoro, Anthony Salim, Chairul Tanjung, dan lain-lain. Untuk badan, yang masuk kelompok wajib pajak besar adalah PT. Pertamina, PT. PLN, PT. Astra Daihatsu Motor, PT. Unilever Indoneisa, dan sebagainya.
Sesuai dengan tujuan adanya KPP ini, seperti yang telah disebutkan di atas, Kemenkeu juga menyediakan sebuah wadah apresiasi bagi para Wajib Pajak Besar teladan. Hal ini tentu akan mencerminkan bagaimana pemerintah menyikapi komitmen dan loyalitas dari para Wajib Pajak Besar terhadap kontribusinya bagi negeri, apalagi penerimaan pajak dari LTO pada tahun 2018 adalah 31% dari total penerimaan pajak.
Walaupun DJP telah banyak melakukan perubahan seperti yang terurai di atas, DJP tidak berhenti berbenah. Sekarang, 2019, Wajib Pajak tidak perlu lagi ke Kantor KPP jika tidak terpaksa. DJP telah menyediakan aplikasi online serta peran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak sehingga melaporkan tidak lagi disulitkan, tetapi semakin dimanjakan untuk menunaikan kewajiban mereka.








