Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyesuaikan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan di sistem Coretax. Kini, pengkreditan Pajak Masukan tidak lagi harus dilakukan dalam masa pajak yang sama dengan saat faktur diterbitkan!
Dalam sistem perpajakan sebelumnya, pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan dalam masa pajak yang sama dengan saat faktur pajak diterbitkan. Namun, dengan pembaruan dalam sistem Coretax, mekanisme ini kini lebih fleksibel, kembali mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang PPN.
Apa saja yang berubah? Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan di masa pajak berbeda? Simak penjelasannya berikut ini!
Perubahan Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax
1. Sebelumnya: Harus dalam Masa Pajak yang Sama
Sebelumnya, sistem e-Faktur Desktop mengharuskan Pajak Masukan untuk dikreditkan di masa pajak yang sama dengan saat faktur pajak diterbitkan.
Baca juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan PMK No. 81/2024 untuk PKP
Misalnya:
- Jika faktur diterbitkan pada Januari 2025, maka Pajak Masukan hanya bisa dikreditkan di Januari 2025.
- Jika tidak dikreditkan pada masa pajak tersebut, maka akan hilang hak kreditnya atau harus dilakukan penyesuaian yang lebih rumit.
2. Sekarang: Bisa Dikreditkan dalam Masa Pajak Berbeda
Dalam sistem Coretax, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan kini lebih fleksibel.
- Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam 3 masa pajak setelah penerbitan faktur pajak, selama belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
- Jika faktur diterbitkan pada Januari 2025, maka Pajak Masukan dapat dikreditkan hingga April 2025.
- Wajib Pajak dapat mengubah masa pajak di dalam sistem Coretax dengan fitur edit masa pajak Pajak Masukan.
Pembaruan ini kembali sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, yang memang mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan dalam masa pajak yang lebih fleksibel.
Bagaimana Cara Mengubah Masa Pajak dalam Coretax?
Kini, wajib pajak dapat mengubah masa pajak pengkreditan Pajak Masukan melalui fitur edit di e-Faktur Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses menu “Pajak Masukan” di e-Faktur Coretax.
- Cari faktur pajak masukan yang ingin dikreditkan.
- Klik tombol edit (ikon pensil).
- Ubah masa pajak dikreditkan sesuai kebutuhan (dalam batas 3 masa pajak setelah penerbitan).
- Simpan perubahan dan pastikan Pajak Masukan telah dikreditkan dalam laporan pajak periode yang dipilih.
Langkah ini memberikan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak dalam mengelola Pajak Masukan, sehingga tidak ada lagi Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan hanya karena perbedaan waktu pelaporan.
Baca juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan di Masa Transisi Coretax
Keuntungan Pembaruan Coretax dalam Pengkreditan Pajak Masukan
- Mempermudah Wajib Pajak
- Tidak perlu khawatir kehilangan hak kredit Pajak Masukan jika faktur pajak tidak langsung dikreditkan dalam bulan yang sama.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak
- Dengan aturan yang lebih fleksibel, Wajib Pajak memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan Pajak Masukan dikreditkan dengan benar.
- Sesuai dengan Ketentuan UU PPN
- Perubahan ini kembali mengacu pada ketentuan Undang-Undang PPN yang memang memperbolehkan pengkreditan dalam masa pajak berbeda.
- Membantu Rekonsiliasi Pajak
- Dengan adanya jangka waktu 3 bulan, Wajib Pajak dapat lebih mudah mencocokkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran tanpa terburu-buru dalam satu masa pajak.
Kesimpulan
DJP melalui sistem Coretax kini mengembalikan fleksibilitas pengkreditan Pajak Masukan, sehingga tidak lagi harus dilakukan di masa pajak yang sama dengan saat faktur pajak diterbitkan.
Wajib Pajak kini memiliki waktu hingga 3 masa pajak setelah penerbitan faktur pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Fitur baru ini akan memudahkan pelaporan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mengurangi risiko kehilangan hak kredit Pajak Masukan. Pastikan Anda memahami perubahan ini dan memanfaatkannya secara optimal dalam pelaporan pajak bisnis Anda!








