Kondisi Sulit Pada Penerimaan Pajak dalam Tiga Bulan Terakhir Tahun 2020

Direktorat Jenderal Pajak memiliki tanggung jawab yang cukup berat dalam menghadapi penerimaan pajak selama pandemi COVID-19. Menurut target yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020), pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebanyak Rp 1.198,8 triliun.

Sedangkan, pemerintah baru menerima sebanyak Rp 750,6 triliun atau setara dengan 62,6 persen dari target pada penerimaan pajak periode September 2020. Pemerintah masih harus berusaha lebih keras untuk mengejar Rp 448,2 triliun atau 37,4 persen pada penerimaan pajak guna mencapai target tersebut.

Menurut catatan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir, penerimaan pajak Indonesia masih dikatakan rendah karena tidak mencapai target. Penurunan pada penerimaan pajak diketahui tercatat sejak tahun 2015. 

Adapun rincian persenan penerimaan pajak negara yang tercatat dari tahun 2015 hingga 2019. Pada tahun 2015 penerimaan pajak tercatat sebanyak 81, 5 persen dari target. Pada tahun 2016 penerimaan pajak tercatat sebanyak 82 persen dari target. Pada tahun 2017 penerimaan pajak tercatat sebanyak 82 persen dari target.

Pada tahun 2018 penerimaan pajak tercatat sebanyak 92 persen dari target. Serta, pada tahun 2019 penerimaan pajak tercatat sebanyak 84, 4 persen dari target. Berdasarkan rincian penerimaan pajak tersebut, pada tahun 2018 penerimaan negara sempat mendekati target Tentunya, hal tersebut merupakan kabar baik bagi tanah air.

Sementara itu, pada tahun 2020 dalam menghadapi masa sulit, pemerintah bahkan telah mengantisipasi defisit pada penerimaan pajak. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan mengurangi target penerimaan pajak. Jumlah yang dikurangi sebanyak Rp 443,8 triliun dari yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2021.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengurangi target penerimaan pajak dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Angka yang ditargetkan dalam kebijakan tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan tahun 2019. Jumlah target pada tahun 2019 adalah Rp 1.332,7 triliun, sedangkan target tahun 2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun. Selisih pada kedua tahun tersebut adalah Rp 133,9 triliun. Angka tersebutlah yang dipertimbangkan pemerintah dalam pengurangan jumlah target penerimaan pajak negara. Pengurangan pada penerimaan pajak tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beliau menerangkan bahwa pengurangan tersebut dilakukan guna menghindari defisit yang lebih dalam. 

Adapun penyusutan yang terjadi pada Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas. Penyusutan yang dialami sebanyak 45,3 persen menjadi Rp 23,6 triliun. Penyusutan terjadi dikarenakan harga minyak yang kini turun. Harga minyak sekarang di bawah US$ 40 per tong. Angka tersebut dikatakan rendah dan meleset dari perkiraan pemerintah yang diperkirakan berada di atas US$ 60 per tong.

Pajak Penghasilan Non Minyak Bumi dan Gas bahkan tercatat mengalami penurunan juga. Penurunan sebanyak 16,9 persen dibanding tahun 2019 pada periode yang sama.