Sebagai bagian dari Organisation for Economic Development and Cooperation, Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasi dua pilar aturan pajak global. Secara singkat pilar pertama OECD ini mengatur tentang pemajakan ekonomi digital sedangkan pilar kedua mengatur mengenai penetapan tarif penghasilan badan minimum sebesar 15%. Kedua pilar ini ditujukan untuk perusahaan multinasional serta perusahaan teknologi besar seperti Google dan Amazon.
Implementasi kedua pilar ini sempat mendorong kekhawatiran di kalangan konsumen atau masyarakat atas kemungkinan peningkatan harga. Meskipun begitu, kekhawatiran ini segera dihempas oleh Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional. Implementasi kedua pilar ini memang ditargetkan kepada perusahaan multinasional, namun penerapannya tidak akan berdampak kepada konsumen.
“Saya klarifikasi dari pilar pertama ini income tax ke 100 lebih perusahaan teorinya dikenakan pajaknya ke korporasi namun tidak akan diteruskan ke konsumen sehingga tidak ada kenaikan harga,” ungkapnya
Di sisi lain, implementasi kedua pilar OECD ini akan berdampak terhadap beberapa rencana peraturan perpajakan yang diinisiasi pemerintah seperti penurunan PPh badan sebesar 20%. Pilar kedua yang mengatur mengenai pajak minimum global sebesar 15%, mengindikasikan menghentikan kompetisi tarif minimum antar negara. Karena inilah Indonesia kemudian memiliki tanggung jawab untuk tidak menurunkan harganya.
Terkait rencana implementasi kedua pilar ini sedang dalam proses persiapan oleh pemerintah. Nantinya akan terdapat peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang akan secara lebih spesifik membahas teknis serta mekanisme implementasi kedua pilar. Meskipun begitu, penandatanganan pilar pertama ini diperkirakan mampu berjalan di Juli 2022 dan pilar kedua pada 2023. Tentunya kita menantikan kabar lebih lanjut dari pemerintah terkait implementasi konsensus pajak global ini.












