Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Peringatan ini menjadi momentum refleksi atas pemenuhan, perlindungan, sekaligus pemulihan hak-hak dasar manusia, termasuk bagi mereka yang pernah menjadi korban pelanggaran HAM berat.
Di Indonesia, komitmen tersebut diwujudkan tidak hanya melalui pengakuan negara, tetapi juga lewat kebijakan konkret berupa perlindungan sosial. Salah satunya adalah kebijakan pemerintah yang memasukkan korban pelanggaran HAM berat beserta ahli warisnya sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, yang menegaskan komitmen negara dalam memberikan pemulihan dan perlindungan sosial kepada para korban.
Melalui skema ini, korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp10.800.000 per tahun, yang disalurkan secara bertahap.
Skema dan Mekanisme Penyaluran Bansos
Bantuan sosial PKH akan dicairkan melalui:
- Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau
- PT Pos Indonesia, khusus untuk wilayah yang belum memiliki akses perbankan.
Penyaluran dilakukan dalam empat tahap pencairan setiap tahunnya:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Baca Juga: Ahli Waris Soeharto Terima Tunjangan Rp50 Juta per Tahun, Apakah Kena Pajak?
Syarat Penerima Bansos PKH bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
Untuk dapat mengakses bantuan ini, penerima harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), antara lain:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan pemeringkatan DTSEN.
- Data kependudukan telah terverifikasi Dukcapil.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.
Komponen Penerima Manfaat PKH
Selain kategori khusus korban pelanggaran HAM berat, penerima PKH mencakup:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah tingkat SD–SMA/sederajat
- Lansia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
- Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya
Cara Mengajukan Bansos PKH
Pendaftaran Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Buat akun dan lengkapi data sesuai KTP dan KK.
- Unggah foto KTP serta swafoto.
- Verifikasi melalui email.
- Login, pilih menu Daftar Usulan, lalu pilih kategori Korban Pelanggaran HAM Berat.
- Kirim usulan dan pantau statusnya melalui aplikasi.
Pendaftaran Offline
- Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Ajukan permohonan melalui RT/RW setempat.
- Data dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukkan ke sistem SIKS-NG.
- Verifikasi dilakukan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan disahkan kepala daerah sebelum diteruskan ke Kemensos.
Baca Juga: Apakah Sumbangan Bencana Alam Kena Pajak? Begini Aturan untuk Penerima dan Pemberi
Apakah Bansos PKH bagi Korban Pelanggaran HAM Berat Kena Pajak?
Selain aspek sosial, muncul pula pertanyaan dari sisi perpajakan. Apakah bantuan ini dikenai pajak?
Mengacu PMK No. 90 Tahun 2020, bantuan atau sumbangan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut menegaskan bahwa bantuan dikecualikan dari PPh sepanjang: tidak terdapat hubungan dengan:
- usaha,
- pekerjaan,
- kepemilikan,
- atau penguasaan antara pemberi dan penerima.
Bantuan PKH bagi korban pelanggaran HAM berat:
- Bersumber dari anggaran pemerintah (APBN)
- Diberikan sebagai bentuk penghormatan dan pemulihan negara, bukan imbalan atas jasa atau pekerjaan
- Tidak didasari hubungan kerja atau kegiatan ekonomi tertentu
Dengan karakteristik tersebut, bansos PKH tidak termasuk objek PPh dan tidak menimbulkan kewajiban pajak bagi penerima.
Kapan Pajak Bisa Dipungut?
Meskipun bantuan awalnya tidak dikenai pajak, kewajiban perpajakan dapat muncul apabila dana PKH dikembangkan menjadi kegiatan produktif. Contohnya:
- Dana digunakan sebagai modal usaha dan menghasilkan laba.
- Dana diinvestasikan dan menimbulkan bunga, dividen, atau keuntungan lainnya.
Penghasilan lanjutan dari kegiatan tersebut dapat menjadi objek Pajak Penghasilan, karena sifatnya sudah berbeda dari bantuan sosial awal.
FAQ Seputar Pajak Bansos bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
1. Apa itu bansos PKH bagi korban pelanggaran HAM berat?
Bansos PKH bagi korban pelanggaran HAM berat adalah bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya. Program ini merupakan tindak lanjut Inpres No. 2 Tahun 2023.
2. Berapa besar bansos PKH yang diterima korban pelanggaran HAM berat?
Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya berhak menerima Rp10.800.000 per tahun. Bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam empat kali pencairan, yakni pada Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.
3. Siapa saja yang berhak menerima bansos PKH untuk korban pelanggaran HAM berat?
Penerima bansos PKH harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- WNI dengan NIK aktif dan valid
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Data kependudukan telah terverifikasi Dukcapil
- Tidak sedang menerima bansos sejenis
4. Bagaimana cara mengajukan bansos PKH bagi korban pelanggaran HAM berat?
Pengajuan bansos PKH dapat dilakukan melalui dua cara:
- Online: lewat aplikasi Cek Bansos dengan mengunggah data KTP, KK, dan swafoto.
- Offline: melalui kantor desa/kelurahan dengan pengajuan lewat RT/RW, yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
5. Apakah bansos PKH bagi korban pelanggaran HAM berat dikenai pajak?
Tidak. Mengacu PMK No. 90 Tahun 2020, bantuan sosial dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang tidak berkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Namun, pajak dapat timbul apabila dana bansos tersebut digunakan untuk kegiatan produktif yang menghasilkan penghasilan baru, seperti usaha atau investasi.








