Kriteria Eksportir yang Dapat Perlakuan Khusus DHE SDA

Pemerintah menetapkan kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026

PMK 48/2026 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, dan memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional. 

Negara Mitra Dagang yang Mendapat Perlakuan Khusus 

PMK 48/2026 mengatur bahwa negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lain mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus terkait DHE SDA. 

Namun, tidak semua negara mitra dagang otomatis mendapatkan fasilitas tersebut. Penetapan negara yang memperoleh perlakuan khusus dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagai forum pengambilan keputusan lintas kementerian dan lembaga. 

Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

  • Negara mitra harus memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia melalui perjanjian, kesepahaman, atau kesepakatan. 
  • Negara tersebut harus ditetapkan melalui rapat koordinasi. 
  • Perlakuan khusus baru dapat digunakan oleh eksportir yang memenuhi kriteria yang ditentukan. 

Bentuk Perlakuan Khusus DHE SDA 

Perlakuan khusus dalam PMK 48/2026 mencakup DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan. Fleksibilitas diberikan dalam hal persentase dana yang wajib ditempatkan, jangka waktu penempatan, serta bank yang digunakan untuk penempatan dan penukaran ke rupiah. 

Ketentuan tersebut meliputi: 

  • DHE SDA sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit 30%
  • Dana tersebut ditempatkan untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA. 
  • DHE SDA dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 
  • Penukaran DHE SDA ke rupiah dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

Baca Juga: Ketentuan Relaksasi DHE SDA yang Berlaku 1 September 2026

Kriteria Eksportir yang Dapat Menggunakan Ketentuan Khusus 

Perlakuan khusus tersebut tidak berlaku bagi seluruh eksportir. PMK 48/2026 menetapkan tiga kriteria yang harus dipenuhi. 

Eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan dan memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan memperoleh perlakuan khusus. Selain itu, pemegang saham tersebut harus memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10%. 

Secara ringkas, eksportir harus: 

  • Berbentuk perusahaan perseroan
  • Memiliki minimal satu pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan memperoleh perlakuan khusus. 
  • Memiliki pemegang saham tersebut dengan porsi kepemilikan minimal 10%

Artinya, perusahaan tidak cukup hanya berstatus sebagai eksportir. Struktur kepemilikannya juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 48/2026. 

Bagaimana Mekanisme Penerapan Perlakuan Khusus? 

Jika dilihat secara keseluruhan, penerapan ketentuan khusus dalam PMK 48/2026 bergantung pada dua hal utama, yaitu status negara mitra dagang dan kriteria eksportir

Tahap pertama dimulai dari penetapan negara mitra dagang. Negara yang memiliki perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lain mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus. Penetapannya dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. 

Setelah negara tersebut ditetapkan, eksportir dapat menggunakan ketentuan khusus apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hubungan dengan negara tersebut dibuktikan melalui kepemilikan saham, dengan ketentuan sedikitnya satu pemegang saham berasal dari negara yang telah ditetapkan dan memiliki minimal 10% kepemilikan. 

Secara sederhana, mekanismenya dapat dirangkum sebagai berikut: 

  • Negara memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia. 
  • Negara tersebut ditetapkan memperoleh perlakuan khusus melalui rapat koordinasi. 
  • Eksportir berbentuk perusahaan perseroan. 
  • Eksportir memiliki pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan. 
  • Pemegang saham tersebut memiliki minimal 10% kepemilikan. 
  • Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menerapkan perlakuan khusus DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apa yang Perlu Diperhatikan Eksportir? 

Bagi perusahaan yang berpotensi menggunakan ketentuan khusus ini, pemeriksaan terhadap struktur kepemilikan dan negara asal pemegang saham menjadi hal penting. Eksportir perlu memastikan bahwa negara asal pemegang saham telah ditetapkan memperoleh perlakuan khusus dan kepemilikannya memenuhi batas minimal. 

Selain itu, perusahaan perlu memahami ketentuan mengenai persentase dan jangka waktu penempatan DHE SDA serta fleksibilitas bank yang dapat digunakan. 

Hal yang perlu diperhatikan meliputi: 

  • Bentuk badan usaha harus berupa perusahaan perseroan. 
  • Negara asal pemegang saham harus termasuk negara yang telah ditetapkan memperoleh perlakuan khusus. 
  • Porsi kepemilikan pemegang saham tersebut minimal 10%. 
  • DHE SDA sektor pertambangan yang wajib ditempatkan minimal 30%. 
  • Jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan. 

Kapan PMK 48/2026 Berlaku? 

PMK 48/2026 menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Juli 2026, sedangkan ketentuan berlakunya diatur dalam Pasal 3. 

Penerbitan aturan ini memberikan dasar yang lebih jelas mengenai eksportir yang dapat menggunakan ketentuan khusus DHE SDA, terutama perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan negara mitra dagang yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Kewajiban Perpajakan atas Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia

FAQ Seputar Perlakuan Khusus DHE SDA 

1. Apa yang diatur dalam PMK 48/2026? 

PMK 48/2026 mengatur kriteria eksportir yang memenuhi ketentuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA. 

2. Siapa yang dapat menggunakan perlakuan khusus? 

Eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan memperoleh perlakuan khusus, dan pemegang saham tersebut memiliki minimal 10% kepemilikan. 

3. Berapa DHE SDA sektor pertambangan yang wajib ditempatkan? 

Dalam ketentuan khusus, DHE SDA sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan. 

4. Di mana DHE SDA dapat ditempatkan? 

DHE SDA sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

5. Apakah DHE SDA dapat ditukar ke rupiah di bank valuta asing? 

Ya. Penukaran DHE SDA sektor pertambangan ke rupiah dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News