Langkah Extraordinary Pemerintah Untuk Covid-19

Pada tanggal 01/07/2020 presiden Jokowi memberikan pidato pada rapat terbatas dengan para menteri kabinet indonesia maju, menyampaikan bahwa perlu ada langkah extraordinary dalam menghadapi bencana dari corona virus. Jika melihat dampak dari Covid-19 yang berimbas pada perekonomian indonesia sektor UMKM (Usaha Menengah dan Mikro) merupakan yang paling terdampak sehingga tidak dapat melanjutkan usaha mereka.

Sebelum pidato itu disampaikan oleh presiden, kementrian BUMN melalui Badan usahanya melakukan langkah terobosan dnegan membangun platform digital PADI, diaman kick off yang dipimpin langsung oleh menteri BUMN Erick Thohir pada 15/06/2020.

pada peluncuran nya ada 9 BUMN yang sudah melakukan penandatanganan MoU (Pertamina, BRI, Wika, PP, Pupuk Indonesia, Pegadaian, Waskita, PNM, Telkom Indonesia) dengan harapan melalui platform PaDi UMKM dapat terstimulus karena perputaran modal operasional belanja dari BUMN mencapai 32.5 Trilliun dari 30 BUMN teratasbedasarkan data tahun 2019, kita ketahui bahwa pentingnya peran UMKM dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional, seperti serapan tenaga kerja, Kontribusi terahdap PDB dan dampak perputaran ekonomi yang dihasilkan secara masif.

Harapan besar pemerintah dengan hadirnya Platform Digital untuk kembali menggerakan roda perekonomian yang di hambat oleh hadir nya Covid-19, karena UMKM cenderung tidak memiliki saving yang besar seperti layaknya Korporasi, sehingga dengan larangan PSBB (Demi Kesahatan Publik) di berbagai lokasi yang menyebabkan mobilitas pembeli dan penjual menjadi menurun, dan akhir nya tabungan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari selama Pandemi.

PaDi sendiri berencana diluncurkan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 2020 memperingati dirgahayu indonesia yang ke-75 tahun, bersamaan dengan itu PaDi ingin menjadi revormator dari usaha para UMKM agar dapat terhubung dengan seluruh BUMN di Indonesia.

Selain dari kementrian BUMN yang melakukan langkah besar, Kementrian Keuangan melalui Dirjen pajak, menerapkan kebijakan yang revolusioner dan berani untuk memungut PPN kepada konsumen indonesia yang melakukan transaksi pada platform digital asing atau yang dikenal sebagai PMSE (Perdagangan melalui sistem Elektronik), melalui PER-12/PJ/2020 Direktorat Jendral Pajak merincikan langkah-langkah dari landasan hukum, kriteria PMSE, Metode Penunjukan, Jangka Waktu Penerapan dan Pengakhiran secara terperinci.

Jika melihat dari kebijakan yang di keluarkan Dirjen Pajak, Indonesia melalui Direktorat Jendral Pajak menjadi salah satu negara yang paling cepat dan berani untuk mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan negara, jika melihat dari negara tetangga seperti singapura, mereka baru akan menerapkan kebijakan ini di akhir tahun 2020. walaupun kebijakan ini banyak di tentang oleh perusahaan yang bergerak di bidang sistem elektronik, Jika ditinjau dari sisi hukum pembebanan Pajak pertambahan nilai tersebut akan berimbas kepada warga Indonesia yang melakukan transaksi di platform digital yang terdaftar menjadi pemungut di DJP.

Baca: Per-12/PJ/2020 selengkapnya

Besar harapan pemerintah melalui kebijakan ini, defisit penerimaan negara yang diakibatkan dari hadir nya pandemi di indonesia, dapat tertanggulangi dengan kebijakan yang inovatif dan revolusioner.