Setiap wajib pajak yang sudah selesai melaporkan dan membayarkan pajaknya, diharuskan membuat bukti potong atau dikenal sebagai Bupot. Bukti Potong merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa kita, wajib pajak, sudah melakukan pelunasan pajak yang terutang secara sah kepada negara. Bukti Potong dibuat sesuai dengan pasal perpajakan yang dikenakan.
Dahulu, wajib pajak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak untuk membuat bukti potong, namun kini wajib pajak dapat melakukannya di rumah dengan e-Bupot. Per 1 Agustus 2020, semua pengusaha kena pajak di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Bupot 23/26.
Pembuatan e-Bupot ini juga memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, memperkuat validitas bukti potong, hingga semua pembetulan dan pembatalan juga akan terekam dalam sistem. Berikut langkah-langkah pembetulan dan pembatalan jika terjadi kesalahan pengisian e-Bupot.
Langkah-Langkah Pembetulan Bupot
Pembetulan e-Bupot dapat dilakukan apabila terjadi kekeliruan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak Ditjen Pajak. Untuk merubah, wajib pajak dapat klik menu “Ubah/Betulkan” dalam aplikasi e-Bupot 23/26. Menu ini dapat digunakan untuk setiap data pada bupot kecuali nomor bupot. Dalam artian, nomor bupot akan tetap sama dengan nomor Bupot sebelum dibetulkan. Perlu diingat, tanggal bupot pembetulan juga harus sama dengan tanggal bupot pembetulan tersebut diterbitkan.
Nilai pajak yang disetorkan akan mengikuti nilai pada bupot pembetulan dan sudah harus disetorkan sebelum lewat batas pelaporan masa pajak yang dibetulkan. Jika batas pelaporan PPh Pasal 23/26 sudah lewat, maka harus melaporkan SPT Masa terlebih dahulu, barulah wajib pajak dapat melakukan pembetulan Bupot dan pembetulan SPT masa PPh Pasal 23/26.
Apabila kelebihan pembayaran, maka pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai dengan PMK-242/PMK.03/2014 atau dapat juga mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan PMK-187/PMK.03/2015. Jika pada saat pembetulan Bupot menyebabkan kurang bayar lebih besar dibanding dengan nilai yang dibetulkan, maka selisih kekurangannya harus dilunasi oleh pemotong pajak.
Langkah-Langkah Pembatalan Bupot
Wajib pajak dapat melakukan pembatalan bupot PPh 23/26 melalui menu “Hapus/Batalkan” alam aplikasi e-Bupot. Nomor bupot pembatalan akan sama dengan nomor Bupot sebelum dibatalkan, begitu pula dengan tanggal pada bupot. Pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak jika terjadi kelebihan pembayaran akibat pembatalan bupot.












