Pemerintah telah menjanjikan untuk membangun administrasi perpajakan atau disebut dengan Core Tax System agar terpenuhinya kebutuhan perpajakan seperti melakukan penyetoran, registrasi bahkan pembayaran. Salah satu harapan yang ingin dipenuhi seperti tercapainya kegiatan dalam mengelola penerimaan negara.
Pemerintah juga telah meresmikan dan meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Tiga dalam rangka melakukan pengelolaan penerimaan negara dengan akurat cepat dengan memanfaatkan teknologi. Pemanfaatan sarana teknologi yang dimaskud dapat berupa dompet digital, atau akun virtual sebagai sarana pembayaran yang dapat digunakan wajib pajak.
Pada kedua upaya yang dilakukan pemerintah tersebut, diharapkan sistem perpajakan kita dapat mencapai kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan penyetoran, serta adaptasi dengan sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi.
Sebelum mencapai harapan-harapan tersebut, Direktorat Jendral Pajak sedang memperkuat Sistem Inti Teknologi Informasi pada aspek administrasi. Pembaruan pada sistem inti administrasi perpajakan ini telah diperintahkan pada Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Terdapat empat paket pada pembaruan sistem inti administrasi perpajakan diantaranya yaitu adanya pengadaan procurement agent, pengadaan sistem integratir yang merupakan sistem inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultasi owner’s agent – project management and quality assurance, dan pengadaan jasa konsultasi owner’s agent – change management.
Pada masing-masing paket tersebut dana yang diperkirakan akan dibutuhkan sebanyak Rp 37,8 miliar untuk paket pertama, Rp 1, 86 triliun untuk paket kedua, Rp 125, 7 miliar untuk paket konsultasi ketiga, dan paket konsultasi ke empat membutuhkan dana sebesar Rp 23, 4 miliar.
Sebenarnya progres pengembangan sistem ini mengalami keterlambatan sejak tahun 2019, serta penerimaan pajak juga mengalami tekanan sebesar minus 14, 7 persen. Walaupun demikian, Direktorat Jendral Pajak berusaha agar projek tersebut dapat dijalankan dan rampung sesuai target yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini dapat membantu layanan yang mudah digunakan oleh wajib pajak dan meringankan proses bisnis Ditjen Pajak. Upaya ini dilakukan demi meningkatkan perekonomian dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan memanfaatkan teknologi sistem otomatis yang lebih cepat, akurat, efisien dan terhindar dari human error.
Sesuai dengan kewenangan agen pengadaan berdasarkan PMK-109/PMK.03/2018, proses prakualifikasi diproses untuk menjaring peserta tender yang memenuhi persyaratan. Dihaparkan dapat dipilih sebelum akhir bulan Desember 2020 pada penentuan penyedia pengadaan sistem integrator untuk sistem inti administrasi perpajakan dan pengadaan konsultas Owner’s Agent Project Management and Quality Assurance.








