Cara Cepat Lapor Pajak, Dalam Satu Genggaman

Istilah “dunia ada dalam genggamanmu” sering digunakan dalam menggambarkan keadaan zaman serba digital saat ini. Teknologi memang tidak pernah diam, dia selalu bergerak ke depan mencari cara-cara baru untuk memudahkan kita manusia. Teknologi yang berfungsi untuk membantu baik perorangan atau suatu grup dalam membuat, mengubah, menyimpan, menyampaikan informasi dan menyebarkan informasi sekarang mampu berkembang dengan cepat dan berkualitas.

Untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Bentuk reformasi perpajakan tersebut berupa modernisasi teknologi informasi perpajakan. Oleh sebab itu penerimaan pajak sangat berkontribusi dalam berbagai sektor yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

Sudahkan anda Lapor Pajak?

Pelaporan SPT baik itu melalui kantor pos atau langsung ke KPP, menurut saya, termasuk mudah dilakukan. Namun, bila menginginkan proses pelaporan yang lebih cepat, metode e-Filing bisa dijadikan pilihan. Pelaporan dengan metode ini juga meminimalisir penggunaan kertas, efisien dan real time dapat langsung terkirim saat itu juga secara online.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan ini.

Wajib pajak orang pribadi punya kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan. Jika ada status kurang bayar pajak, maka wajib pajak tersebut harus membayar pajak melalui bank sebelum batas waktu yaitu setiap tanggal 31 Maret.

Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Ada 3 macam SPT Tahunan:

  • Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
  • Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
  • Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Cara Melaporkan SPT Menggunakan e-Filing

Secara garis besar, langkah-langkah agar dapat melakukan pelaporan menggunakan metode e-filing adalah sebagai berikut:

  1. Mengurus e-FIN di KPP terdekat.
  2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing. Proses ini berlangsung secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Dalam proses tersebut diperlukan e-FIN sebagai bagian dari identitas wajib pajak.
  3. Melakukan aktivasi akun dengan cara mengklik tautan aktivasi yang dikirim via e-mail.
  4. Melakukan pengisian SPT secara online.
  5. Meminta kode verifikasi untuk mengirimkan SPT. Kode ini dapat dikirim via e-mail atau SMS.
  6. Menerima bukti elektronik pelaporan SPT via e-mail.

Selain menggunakan portal resmi milik Direktorat Jendral Pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. PT. Mitra Pajakku, salah satu perusahaan PJAP sebagai Mitra Strategis Direktorat Jendral Pajak melalui SK KEP-20/PJ/2005 dan terus diperbaharui dengan lisensi terbaru SK KEP-211/PJ/2022.

Bersama membantu mewujudkan Reformasi perpajakan melalui teknologi atau Taxnologies, dengan menghadirkan aplikasi yang sangat up to date, Hadirlah aplikasi Mobile Tax sebagai trobosan baru dari penggunaan aplikasi perpajakan menggunakan PC( Komputer) atau web based yang lebih sederhana.

OP-Ku Aplikasi Pajak Mobile

Tidak hanya Mobile Banking, Mobile Tax juga hadir saat ini, dengan banyaknya penggunaan gadget, PT. Mitra Pajakku membuat sebuah inovasi aplikasi perpajakan. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat untuk membuat, menghitung dan melaporkan Surat Permberitahan Pajak Orang Pribadi (SPT-OP).

Cara menggunakannya sangat sederhana, cukup download di Google Play, lalu diaktifkan dengan menyertakan email. Kemudian yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah memiliki EFIN pajak yang berguna sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya, termasuk untuk mengakses aplikasi OP-Ku.

Adapun layanan dari aplikasi OP-Ku terdiri dari SPT 1770 S, yaitu layanan laporan untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan bruto tahunan di atas Rp60 juta. Kedua adalah layanan SPT 1770 SS, yaitu pendapatan bruto wajib pajak di bawah Rp60 juta.

Cukup praktis bukan? Sekarang bayar pajak tak perlu repot-repot datang ke KPP, cukup gunakan handphone dengan jari anda, kewajiban anda sebagai wajib pajak yang patuh akan terpenuhi.