Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) Tahun 2025. Jika sebelumnya batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026, kini konsultan pajak masih dapat menyampaikan laporan hingga 31 Mei 2026.
Perpanjangan tersebut diumumkan melalui Surat Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan No. S-863/SK.5/2026. Kebijakan ini diberikan seiring adanya relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Alasan Kemenkeu Berikan Perpanjangan
Kemenkeu menjelaskan bahwa perpanjangan diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas konsultan pajak di tengah adanya relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Berikut poin-poin pentingnya:
- Batas waktu penyampaian LTKP diperpanjang hingga 31 Mei 2026;
- Relaksasi diberikan seiring perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sesuai KEP-71/PJ/2026;
- Kemenkeu menilai tambahan waktu diperlukan agar konsultan pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih optimal;
- Perpanjangan diumumkan melalui Surat Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kemenkeu memandang perlu memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyampaian LTKP sampai dengan 31 Mei 2026.
Mekanisme Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak Berubah
Selain memperpanjang batas waktu, Kemenkeu juga mengubah mekanisme penyampaian laporan tahunan konsultan pajak untuk tahun takwim 2025. Perubahan tersebut diatur dalam Surat Edaran No. SE-2/SK/2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Berikut perubahan yang perlu diperhatikan:
- Penyampaian laporan tahunan tidak lagi melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP);
- Konsultan pajak wajib menyampaikan laporan melalui tautan resmi s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025;
- Penyampaian laporan di luar tautan tersebut tidak akan diterima;
- Ketentuan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh konsultan pajak yang wajib lapor;
- Perubahan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem pelaporan di lingkungan Kemenkeu.
Kemenkeu menjelaskan bahwa penyesuaian sistem dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan di Indonesia.
Laporan Tahunan Jadi Bagian Pengawasan Profesi Keuangan
Penyampaian laporan tahunan merupakan bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan profesi keuangan oleh pemerintah. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi konsultan pajak, tetapi juga profesi keuangan lainnya, yaitu:
- Kantor Akuntan Publik (KAP);
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
- Kantor Konsultan Aktuaria (KKA);
- Aktuaris Publik;
- Konsultan Pajak.
Melalui laporan tahunan tersebut, pemerintah dapat memantau berbagai aspek profesi keuangan, seperti:
- Tingkat kepatuhan profesi;
- Kualitas layanan yang diberikan;
- Perkembangan profesional masing-masing pelaku jasa keuangan.
Selain itu, laporan tahunan juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk:
- Menyusun kebijakan pembinaan profesi;
- Melakukan pengawasan kepatuhan;
- Mendorong peningkatan kualitas dan perlindungan profesi keuangan.
Baca Juga: Konsultan Pajak Wajib Lapor Tahunan 2025, Ini Ketentuannya
Siapa yang Wajib Menyampaikan Laporan?
Kewajiban penyampaian laporan ditentukan berdasarkan waktu terbitnya izin praktik konsultan pajak.
Berikut ketentuannya:
- Konsultan pajak dengan izin praktik terbit sebelum tahun 2026 wajib menyampaikan laporan tahunan;
- Konsultan pajak dengan izin praktik terbit pada tahun 2026 dikecualikan dari kewajiban pelaporan tahun ini;
- Ketentuan serupa juga berlaku pada profesi keuangan lain yang diatur dalam Surat Edaran SE-2/SK/2026.
Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam Laporan
Konsultan pajak wajib mencantumkan sejumlah informasi penting dalam laporan tahunan.
Berikut data yang perlu disiapkan:
- Data wajib pajak yang dilayani;
- Jumlah dan keterangan klien penerima jasa;
- Nama wajib pajak;
- Alamat;
- NPWP;
- Status PKP;
- Jenis jasa yang diberikan.
Selain itu, terdapat beberapa kolom yang tidak wajib diisi, antara lain:
- Nomor kontrak;
- Jenis dan status klien;
- NITKU cabang;
- Status PMA;
- Jenis badan hukum;
- Output jasa;
- Fee jasa.
Konsultan pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung berupa:
- Realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi yang telah memenuhi kewajiban PPL;
- Kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku;
- Surat keterangan pekerjaan bagi konsultan pajak yang bekerja di kantor konsultan atau perusahaan.
Batas Waktu dan Sanksi yang Perlu Diperhatikan
Meski mendapat relaksasi, konsultan pajak tetap diminta mematuhi ketentuan pelaporan yang berlaku.
Berikut poin penting terkait tenggat waktu dan sanksi:
- Batas waktu terbaru penyampaian laporan adalah 31 Mei 2026;
- Relaksasi diberikan khusus untuk laporan tahun takwim 2025;
- Keterlambatan pelaporan berpotensi dikenai sanksi administratif;
- Ketidakpatuhan dapat memengaruhi status pembinaan profesi;
- Kepatuhan pelaporan menjadi bagian dari evaluasi konsultan pajak oleh pemerintah.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa ketentuan sebelumnya terkait tata cara pelaporan dinyatakan tidak berlaku dan Surat Edaran SE-2/SK/2026 menjadi pedoman terbaru yang wajib diikuti.
Kemenkeu Sediakan Layanan Bantuan Pelaporan
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, Kemenkeu menyediakan layanan bantuan bagi konsultan pajak yang mengalami kendala teknis maupun administratif.
Layanan yang tersedia meliputi:
- Help Desk Kemenkeu Prime melalui telepon 134;
- WhatsApp di nomor +62 813-1000-4134;
- Email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Layanan tatap muka di Gedung Djuanda II, Jakarta Pusat;
- Jam layanan Senin–Kamis pukul 09.00–16.00 WIB, kecuali hari libur.
Melalui penerapan ketentuan terbaru ini, pemerintah berharap sistem pelaporan profesi keuangan dapat menjadi lebih tertib, terstruktur, dan transparan.
Baca Juga: Konsultan Pajak Wajib Laporkan Data Klien Setiap Bulan, Ini Detail Aturannya
FAQ Seputar Laporan Tahunan Konsultan Pajak
1. Apakah batas waktu penyampaian LTKP 2025 diperpanjang?
Ya. Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) Tahun 2025 hingga 31 Mei 2026.
2. Apakah laporan tahunan konsultan pajak masih disampaikan lewat SIKOP?
Tidak. Penyampaian laporan tahunan tidak lagi dilakukan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).
3. Di mana konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan 2025?
Laporan wajib disampaikan melalui tautan resmi s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.
4. Siapa yang wajib menyampaikan LTKP Tahun 2025?
Konsultan pajak dengan izin praktik yang terbit sebelum tahun 2026 wajib menyampaikan laporan tahunan.
5. Apa sanksi jika terlambat atau tidak menyampaikan LTKP?
Konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.












