Lawan Transaksi Tidak Mau Potong PPh, Bisakah Dilaporkan ke DJP?

Dalam praktik bisnis, ada kalanya lawan transaksi tidak bersedia melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana mestinya. Kondisi semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah situasi tersebut dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kring Pajak selaku contact center DJP memberikan penjelasan. Dilansir dari akun X @kring_pajak, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan. 

Bisa Lapor ke DJP, Ini Salurannya 

Apabila terdapat dugaan ketidakpatuhan, termasuk tidak dilakukannya kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang seharusnya menjadi pemotong, Wajib Pajak dapat menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah (Kanwil). Seluruh layanan DJP tersebut juga tidak dipungut biaya. 

Informasi yang Perlu Disiapkan saat Melapor 

Agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan optimal, sebaiknya Wajib Pajak menyiapkan informasi yang lengkap, antara lain: 

  • Kronologi kejadian secara jelas 
  • Identitas para pihak yang terlibat 
  • Jenis transaksi (misalnya jasa konstruksi) 
  • Nilai transaksi 
  • Dokumen pendukung, seperti kontrak, invoice, atau bukti komunikasi 

Semakin lengkap data yang disampaikan, semakin mudah bagi DJP untuk melakukan klarifikasi atau pengawasan. 

Baca Juga: Pedoman Baru Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Pajak dalam SE-15/PJ/2025

Apakah Bisa Lapor Tanpa Identitas (Anonim)? 

Dalam praktiknya, DJP membutuhkan data yang memadai agar laporan dapat diproses secara efektif. 

Jika ingin mengetahui apakah identitas pelapor dapat dirahasiakan atau memungkinkan pelaporan tanpa mencantumkan nama (no-name basis), Wajib Pajak dapat menanyakannya langsung saat menghubungi Kring Pajak. 

Alternatif Lain: Ajukan Surat Penegasan 

Apabila tujuannya bukan untuk melapor, melainkan untuk mendapatkan kepastian atas perlakuan pajak suatu transaksi, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penegasan secara tertulis ke KPP tempat terdaftar. 

Umumnya, surat penegasan memuat: 

  • Identitas Wajib Pajak 
  • Uraian lengkap transaksi 
  • Dasar hukum yang relevan 
  • Permohonan penegasan secara tegas 

Sebelum mengajukan surat resmi, Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Account Representative (AR) di KPP masing-masing. 

Tetap Jaga Kepatuhan 

Menghadapi lawan transaksi yang enggan dipotong PPh memang membutuhkan kehati-hatian. Dengan memahami saluran pelaporan dan mekanisme permohonan penegasan yang tersedia, Wajib Pajak dapat tetap menjaga kepatuhan sekaligus meminimalkan risiko perpajakan di kemudian hari. 

Baca Juga: Mau Sampaikan Aduan Pajak ke DJP? Perhatikan Aturan Terbaru dalam PER-21/PJ/2025

FAQ Seputar Lawan Transaksi Enggan Potong PPh 

1. Apakah lawan transaksi yang tidak memotong PPh bisa dilaporkan ke DJP? 

Ya. Jika terdapat dugaan ketidakpatuhan, Wajib Pajak dapat menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id

2. Apakah harus datang langsung ke KPP untuk melapor? 

Tidak harus. Pengaduan dapat dilakukan secara jarak jauh melalui layanan resmi DJP tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah (Kanwil). 

3. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat melapor? 

Beberapa dokumen yang sebaiknya disertakan, antara lain: 

  • Kronologi kejadian 
  • Kontrak atau perjanjian kerja 
  • Invoice atau bukti tagihan 
  • Bukti komunikasi dengan lawan transaksi 

Dokumen yang lengkap akan membantu proses tindak lanjut. 

4. Apakah pelaporan bisa dilakukan secara anonim? 

Untuk memastikan laporan dapat diproses dengan baik, DJP umumnya memerlukan informasi yang jelas. Namun, Wajib Pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas Kring Pajak terkait kemungkinan perlindungan identitas pelapor. 

5. Apa yang harus dilakukan jika ingin meminta kepastian aturan, bukan melapor? 

Jika ingin memperoleh kepastian atas perlakuan pajak suatu transaksi, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penegasan tertulis ke KPP tempat terdaftar atau berkonsultasi dengan Account Representative (AR) terlebih dahulu. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News