Liburan ke Thailand Bakal Kena Pajak, Ini Aturan Terbaru dan Simulasinya

Bagi Anda yang berencana liburan ke Thailand dalam waktu dekat, bersiaplah! Mulai tahun 2025, negara tersebut akan memberlakukan pajak turis bagi setiap pengunjung mancanegara, tak terkecuali Indonesia. 

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Atthakorn Sirilatthayakorn, mengumumkan bahwa pungutan ini akan mulai berlaku sekitar empat bulan setelah dirinya dilantik pada 19 September 2025.  

Kebijakan ini sempat tertunda selama dua tahun, namun kini dipastikan siap diterapkan. 

Berapa Besarnya Pajak Turis? 

Pajak turis akan dikenakan dengan tarif berbeda tergantung jalur kedatangan: 

  • THB300 (sekitar Rp153.700) untuk wisatawan yang datang lewat jalur udara 
  • THB150 (sekitar Rp76.800) untuk wisatawan yang datang lewat jalur laut, seperti kapal pesiar 

Nantinya, biaya ini akan dibayarkan saat proses kedatangan atau bisa saja disertakan langsung dalam harga tiket, tergantung mekanisme yang ditetapkan pemerintah Thailand. 

Untuk Apa Pajak Ini Digunakan? 

Pemerintah Thailand menegaskan bahwa pajak ini tidak hanya sekadar pungutan tambahan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk: 

  • Membiayai asuransi wisatawan, agar turis mendapat perlindungan selama berada di Thailand. 
  • Membangun dan memperbaiki infrastruktur pariwisata, seperti fasilitas umum di destinasi populer. 

Atthakorn menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar wisatawan bisa merasakan manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan, bukan sebagai beban tambahan. 

Baca Juga: Pengembalian PPN bagi Turis Asing di Indonesia: Aturan Baru PMK 81/2024

Simulasi Biaya bagi Wisatawan 

Sebagai gambaran, berikut simulasi sederhana bagi wisatawan asal Indonesia: 

Misalnya, seseorang berlibur ke Thailand melalui jalur udara dengan kurs 1 baht = Rp512. 

Pajak turis: 300 baht × Rp512 = Rp153.600 

Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka total pajak yang dibayar menjadi Rp614.400

Meski terkesan menambah pengeluaran, pajak ini relatif kecil dibanding total biaya perjalanan yang biasanya mencapai jutaan rupiah. 

Latar Belakang dan Target Wisata 

Pajak turis sebenarnya bukan hal baru di Thailand. Ide ini telah muncul sejak 2020 dan disetujui kabinet pada Februari 2023, namun belum dijalankan karena pergantian beberapa menteri sebelumnya. 

Kini, pemerintah menilai sudah saatnya kebijakan ini diterapkan seiring dengan meningkatnya arus wisatawan. Thailand menargetkan 33,4 juta wisatawan mancanegara pada 2025, sedikit menurun dari tahun sebelumnya (35,5 juta), meski tetap menjadi salah satu tujuan utama di Asia Tenggara. 

Dampak bagi Wisatawan Asing 

Beberapa wisatawan sempat khawatir kebijakan ini akan membuat biaya perjalanan naik. Namun, pemerintah memastikan manfaat pajak ini akan kembali kepada turis melalui fasilitas, keamanan, dan kenyamanan yang lebih baik di destinasi wisata Thailand. 

Dengan penerapan pajak turis ini, Thailand berharap dapat memperkuat sektor pariwisata dan menjaga keberlanjutan destinasi unggulannya tanpa mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. 

Baca Juga: Mengenal Pajak Pariwisata

FAQ Seputar Pajak Turis Thailand 

1. Apa itu pajak turis di Thailand? 

Pajak turis adalah pungutan yang dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang masuk ke Thailand. Tujuannya untuk mendanai perlindungan asuransi dan perbaikan infrastruktur pariwisata. 

2. Siapa saja yang wajib membayar pajak ini? 

Semua wisatawan mancanegara, termasuk warga Indonesia, wajib membayar pajak turis saat masuk ke Thailand, baik melalui jalur udara maupun laut. 

3. Berapa besar pajak yang harus dibayar? 

THB300 (sekitar Rp153.700) bagi wisatawan yang datang lewat udara dan THB150 (sekitar Rp76.800) bagi yang datang lewat laut. 

4. Kapan pajak ini mulai berlaku? 

Pajak turis akan diberlakukan sekitar empat bulan setelah Menteri Pariwisata dan Olahraga Atthakorn Sirilatthayakorn dilantik pada 19 September 2025. 

5. Bagaimana cara pembayaran pajak turis? 

Mekanisme resminya belum diumumkan, namun besar kemungkinan pajak ini akan dimasukkan langsung dalam harga tiket pesawat atau dibayar di pintu kedatangan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News