Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau disebut LIPI telah mencatat perkembangan e-commerce di Indonesia. Perkembangan yang terjadi sangat pesat jika dilihat dari beberapa tahun terakhir ini. Sayangnya, mengingat karakteristik e-commerce yang masih belum ada batasan dalam dunia usaha, produk impor dan penjual asing terlihat lebih mendominasi dibandingkan produk lokal.
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Nika Pranata menerangkan bahwa tren impor barang melalui e-commerce perlu ditindak lanjuti pihak pemerintah. Data yang diperoleh Dirjen Bea Cukai menunjukkan bahwa selama 2018, rata-rata jumlah barang kiriman impor melalui e-commerce naik mencapai 10,5 persen per bulan, sementara dari sisi nilai transaksi meroket hingga 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kecenderungan tersebut terjadi dikarenakan akses yang mempermudah konsumen Indonesia dalam membeli barang atau produk luar negeri. Tidak hanya itu, adanya beberapa platform e-commerce besar di Indonesia menyediakan fasilitas kepada penjual asing untuk membuka toko online di Indonesia.
Terkait hal ini, LIPI melalui Pusat Penelitian Ekonomi LIPI telah melakukan survei kepada 1.626 pembeli dan penjual online pada seluruh Indonesia. Adanya dua alasan utama konsumen berbelanja langsung dari luar negeri adalah karena murahnya harga barang dan adanya produk langka di pasar Indonesia.
Nika Pranata menjelaskan berdasarkan temuan-temuan penelitian dan pembelajaran dari kasus Tiongkok, tim peneliti merumuskan beberapa rujukan kebijakan demi melindungi kegiatan penjual online Indonesia.
Pada kondisi ini, Dirjen Bea Cukai perlu untuk mengenakan PPN sebesar 10 persen kepada semua barang impor berapapun nilai transaksinya demi mencapai kesetaraan dalam perpajakan antara penjual dalam negeri dan penjual asing.
Jika pemerintah tidak mengambil tidakan, maka untuk seluruh barang dengan harga di bawah USD 75, pelaku usaha dalam negeri dapat kalah bersaing. Sebab, harga tersebut membuat penjual asing tidak dikenai biaya apapun, sedangkan transaksi di Indonesia dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Saat ini, produk impor di e-commerce terus bertambah dengan cepat dan sudah mencapai angka 4 persen dari total impor secara keseluruhan. Dengan kata lain peningkatan yang terjadi selama per bulannya memiliki rata-rata sebesar 10 persen.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Agus Herta Sumarto menghimbau pemerintah untuk lebih waspada terhadap peningkatan tren transaksi belanja dengan menggunakan e-commerce di tengah pandemi COVID-19. Hal ini dikarenakan e-commerce di Indonesia dikatakan mayoritas diisi oleh produk impor asal luar negeri.
Melalui webinar berjudul Politik APBN dan Masa Depan Ekonomi Indonesia, disampaikan pesan yang perlu diwaspadai pemerintah adalah harus lebih berhati-hati lagi pada belanja e-commerce yang sedang marak di tengah-tengah masyarakat. Hal yang ditakutkan akan terjadi dan perlu dihindari adalah produk-produk dapat dikuasai oleh impor dengan adanya peningkatan impor. Hal tersebut telah disampaikan pada Rabu 2 September 2020 kemarin.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance tersebut menerangkan, apabila kondisi tersebut diabaikan begitu saja atau didiamkan berlarut-larut maka akan muncul potensi ancaman bagi kelangsungan pelaku usaha dalam negeri.
Sebab kondisi tersebut membuat adanya kegagalan pada daya saing produk lokal untuk menembus pasar domestik. Jika pasar lokal dibanjiri produk-produk impor maka akan terjadi kemungkinan besar bahwa produk lokal kalah atau tidak mampu bersaing dengan produk impor.
Oleh karena itu, Agus Herta Sumarto meminta pemerintah untuk lebih lebih sigap siaga dalam menghadapi persoalan yang serius ini. Upaya dalam menghadapai permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan penyediaan pelatihan kepada para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM agar mampu menghasilkan produk berkualitas yang mampu menembus dunia usaha internasional.
Sementara itu, pemerintah harus mampu melakukan koordinasi dengan seluruh e-commerce dengan skala besar, dengan harapan mampu memberikan akses kemudahan bagi pelaku usaha dalam negeri demi memasarkan produk-produk unggulan. Adanya kemudahan dalam akses tersebut menjadi hal terpenting bagi penyerapan produk lokal Indonesia.








