Tahun lalu, kegiatan penyitaan aset dan nilai aset yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kegiatan sita aset yang dilakukan DJP mencapai 46 kegiatan.
Jumlah kegiatan tersebut naik hampir dua kali dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 25 kegiatan. Nilai aset yang disita juga meningkat drastis, dari yang sebelumnya senilai Rp 90 miliar, pada tahun 2021 menjadi Rp 1,06 triliun.
Dengan demikian, kegiatan penyitaan aset mengalami peningkatan sebesar 84% dan untuk nilai aset yang disita meningkat sebesar 1.083%. Selain penyidikan, jumlah wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP juga bertambah.
Pada tahun 2020, sebanyak 279 wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan oleh Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Kemudian pada tahun berikutnya, ada sebanyak 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3).
Sebagai catatan, sesuai yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan kemauannya sendiri sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.
Wajib Pajak yang menurut Pasal 8 ayat (3) UU KUP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya wajib membayar pajak yang belum dibayar ditambah denda 100%.
Meskipun kegiatan penyitaan aset dan pengungkapan ketidakbenaran bertambah, namun jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh DJP justru mengalami penurunan pada tahun lalu.
Pada tahun 2021, jumlah wajib pajak yang diperiksa bukti permulaan (bukper) oleh DJP mencapai 1.237 wajib pajak, sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 1.310 wajib pajak.








