Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center Kring Pajak mengingatkan Wajib Pajak bahwa permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum tahun buku baru dimulai.
Ketentuan mengenai perubahan metode pembukuan dan tahun buku ini telah diatur dalam PER-8/PJ/2025. Lewat aturan tersebut, DJP menyiapkan kanal khusus di Coretax untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan secara elektronik.
Cara Mengajukan Perubahan Tahun Buku di Coretax
Kring Pajak menjelaskan bahwa permohonan perubahan dapat dilakukan melalui laman Coretax pada layanan berikut:
- AS.15-02 untuk pengajuan perubahan tahun buku pertama kali.
- AS.15-04 untuk pengajuan perubahan tahun buku kedua dan seterusnya.
Apabila perubahan yang diajukan berupa penyesuaian ke metode tahun buku normal (Januari–Desember) namun permohonan ditolak hingga bulan Desember, maka perusahaan harus tetap menggunakan tahun buku sebelumnya untuk tahun pajak 2026.
Baca Juga: Aturan Baru Perubahan Metode Pembukuan atau Tahun Buku dalam Pajak
Prinsip Konsistensi dalam Pembukuan
Secara aturan, pembukuan wajib diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Wajib pajak tetap diperbolehkan mengubah metode pembukuan atau tahun buku, namun perubahan tersebut harus disertai permohonan resmi kepada DJP beserta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat dalam Pengajuan Permohonan
Dalam permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, wajib pajak perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Menjelaskan alasan perubahan, baik metode pembukuan maupun tahun buku.
- Membuat pernyataan resmi yang berisi:
- Perubahan diinginkan oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekan usaha, pemerintah, atau pihak lain yang relevan, dan jika tidak dilakukan akan menimbulkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan.
- Tidak ada maksud untuk menggeser laba atau rugi guna mengurangi beban pajak.
- Permohonan diajukan sebagai perubahan pertama, apabila memang baru diajukan pertama kali.
- Memenuhi syarat Surat Keterangan Fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025.
- Melakukan pembukuan secara konsisten selama minimal lima tahun pajak, khusus untuk pengajuan perubahan metode atau tahun buku yang kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Haruskah Beralih ke Pembukuan Pasca Pajak UMKM Berlalu?
Melampirkan Dokumen Pendukung
Selain pernyataan dan alasan perubahan, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan urgensi dan latar belakang perubahan metode pembukuan atau tahun buku tersebut.
Seluruh proses pengajuan kini dapat dilakukan secara digital melalui Portal Wajib Pajak atau langsung melalui sistem Coretax, sehingga lebih praktis dan efisien tanpa perlu datang ke kantor pajak.








