Melalui Perppu DJP Perluas Jangkauan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengincar wajib pajak baru menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (Covid-19) dan / atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan. Direktur Jenderal Pajak Bpk. Suryo Utomo mengatakan “aturan anggaran penanganan Covid-19 itu akan menjadi amunisi untuk mengejar setoran pajak dari transaksi perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik. Seperti contohnya, e-Commerce dan layanan digital”.

Pemungutan pajak yang dilakukan terhadap kegiatan usaha yang bertumbuh di tengah keterbatasan transaksi offline atau fisik di musim corona saat ini sangat diutamakan. Hal tersebut dilakukan sehingga dapat menciptakan level of playing field industri atau kesetaraan. Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020, Direktur Jenderal Pajak Suyo Utomo mengatakan “Intinya, upaya kami adalah memperluas basis pajak. Di perppu 1/2020 akan ada basis baru.” Walaupun begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut masih belum bisa melakukan pembagian estimasi berapa besar potensi dari penerimaan pajak dari para perusahaan perdagangan elektronik tersebut. Terlepas dari hal tersebut, Pemerintah masih belum memiliki aturan teknis untuk mulai melakukan penerapan kebijakan pungutan pajak tersebut Namun sebagai sebuah gambaran, transaksi dari perusahaan perdagangan elektronik sedang berada di keadaan yang sangat tinggi pada saat kebijakan social distancing. Sebagai contoh, beberapa perusahaan perdagangan elektronik tersebut adalah Netflix dan Zoom.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan penerangan dalam pengejaran target penerimaan juga akan dimaksimalkan dengan melakukan peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak. Ia berharap, peningkatan pada layanan tersebut dapat turut menarik kepatuhan para wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan “Kemudian meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum adil, meski pada 2020 ini agak sedikit lambat karena kondisi physical distancing dan tidak dapat secara aktif melakukan interaksi dengan para Wajib Pajak secara langsung, karena kami butuh dokumen evidence based dan kertas manual.” Sementara itu, Penerimaan dari perpajakan, baru mencapai pada angka Rp 279,9 triliun selama bulan Januari hingga bulan Maret 2020. Realisasi tersebut baru hanya mencapai kisaran 15 persen dari target penerimaan yang telah ditetapkan di APBN 2020 yang mencapai pada angka Rp 1.865,7 triliun. Selain itu, Realisasi khusus untuk penerimaan pajak, baru mencapai pada angka Rp 241,61 triliun atau setara dengan 14,71 persen dari target yang berada pada angka Rp 1.642,6 triliun yang telah ditetapkan di APBN 2020. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 2,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama, yaitu bulan Januari hingga bulan Maret pada tahun 2019 lalu.