Memahami Arti Pajak dari Sisi Sumbangan Keagamaan Masyarakat Hindu Bali

Menurut Undang-Undang No 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.

Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara, yang diindikasikan dari penerimaan dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN), yang selanjutnya dialokasikan untuk melaksanakan pembangunan dalam negara baik secara fisik maupun melaksanakan pembangunan sumber daya manusia seperti pendidikan. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. 

Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak.

Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Salah satu bentuk usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.

Seperti kehidupan masyarakat hindu di Bali tidak dapat dapat dipisahkan dari keberadaan pura. Pura merupakan tempat peribadatan bagi masyarakat Hindu Bali. Pura merupakan sarana peribadatan bagi umat hindu dalam usahanya melakukan penyerahan dan mendekatkan diri ke hadapan Sang Hyang Widhi Wasa sehingga dapat meningkatkan kualitas umat manusia sebagai mahluk sosial.

Pura bukan semata-mata hanya menjadi tempat pemujaan kepada sang pencipta, tetapi jugas sebagai sarana aktualisasi sosial dan budaya masyarakat Bali. Setiap pembangunan tempat peribadatan berupa pura, semua warga penyungsung akan dikenakan sumbangan wajib . Sumbangan tersebut dikenal dengan istilah piturunan.

Piturunan (Sumbangan) ini umumnya dibagi rata untuk semua penyungsung dari umat tempat sembahyang tersebut. Oleh karena itu semakin besar skala pura yang dibangun, jumlah piturunan yang dikumpulkan akan semakin besar.

Kesadaran masyarakat dalam memberikan sumbangsih (piturunan) yang digunakan oleh masyarakat Bali merupakan suatu konsepsi yang sangat disadari masyarakat oleh karena kepercayaan dan rasa tanggung jawab terhadap aspek sosial budaya yang harus tetap dijaga eksistensinya.

Hal ini juga dapat dikaitkan dengan pajak yang juga harus disadari oleh masyarakat dalam membangun negaranya. Menyadari keberadaan kewajiban perpajakan seperti halnya seorang masyarakat Bali memahami kewajiban piturunannya merupakan sebuah konsepsi untuk menanamkan kesadaran dari nilai sosial budaya yang dipercayai oleh masyarakat.

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.