Membedah Manfaat Aturan Terbaru PPh Final UMKM!

Keberlanjutan tarif PPh Final UMKM 0,5% menjadi topik yang sering ditanyakan di kalangan para pelaku UMKM selama setahun belakangan ini, terutama bagi mereka yang masa berlaku tarif final 7 tahunnya sudah habis. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan pelaku UMKM dapat bernapas lega. Mulai saat ini, tidak ada lagi batas waktu untuk menikmati tarif PPh final 0,5%. Syaratnya hanya satu: peredaran bruto (omzet) dalam setahun belum melewati Rp4,8 miliar. 

Uniknya, PP 20 Tahun 2026 ini membawa perubahan peta yang cukup besar. Selain menghapus batas waktu bagi orang pribadi dan PT Perorangan, aturan baru ini justru menghapus PT biasa, CV, Firma, dan BUMDES dari daftar penikmat PPh final UMKM. Aturan mengenai cara menghitung omzet Rp4,8 miliar pun ikut dirombak. 

Baca Juga: Aturan Pajak UMKM yang Masih Berlaku dalam PP 20/2026

Latar Belakang Terbitnya PP 20 Tahun 2026 

Pemerintah menerbitkan PP 20 Tahun 2026 bukan tanpa alasan. Peraturan ini lahir untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak secara tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan karpet merah tarif 0,5% ini benar-benar dinikmati oleh UMKM riil (khususnya orang pribadi) yang menjadi tulang punggung ekonomi kita serta memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha kecil tidak dihantui rasa cemas mengenai keberlanjutan penggunaan tarif 0,5%. 

Selain itu, peraturan ini diterbitkan untuk menangkal trik nakal Bunching & Firm Splitting. Selama ini banyak oknum nakal sengaja menahan omzetnya agar terus di bawah Rp4,8 miliar (bunching). Atau, saat omzetnya sudah keburu besar, mereka sengaja membuat banyak PT baru untuk memecah-mecah omzet tersebut (firm splitting) hanya demi menghindari tarif pajak normal. 

Lantas, bagaimana PP 20 Tahun 2026 mengatur dan apa saja perbedaan mendasar dengan aturan sebelumnya yaitu PP 55 Tahun 2022? Secara garis besar, ada 3 perbedaan utamanya: 

1. Perubahan Subjek (Siapa yang Boleh Pakai?) 

Dulu di PP 55/2022, hampir semua jenis badan usaha (PT, CV, Firma) bisa mencicipi tarif final UMKM 0,5%. Namun, sejak PP 20/2026 berlaku, fasilitas ini diperketat. Sekarang hanya wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi yang boleh menggunakannya. Khusus untuk Koperasi, jangka waktu penggunaannya tetap dibatasi, yaitu maksimal 4 tahun. 

2. Cara Menghitung Batasan Omzet Rp4,8 Miliar 

Angka batasannya memang sama-sama Rp4,8 miliar setahun, tapi cara hitungnya beda total: 

  • Di PP 55: Omzet yang dihitung hanya dari penghasilan usaha yang dikenakan tarif 0,5% saja. 
  • Di PP 20: Angka Rp4,8 miliar dilihat dari total seluruh penghasilan. Ini mencakup penghasilan usaha, jasa dari pekerjaan bebas (baik final maupun non-final), hingga penghasilan dari luar negeri. 

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasilan bruto dari kegiatan usahannya sampai dengan Rp500.000.000 dalam setahun tetap tidak dikenakan pajak final. Tidak hanya itu, kalau Anda punya lebih dari satu PT Perorangan, omzet dari seluruh PT Perorangan milik Anda akan digabung untuk melihat apakah totalnya melebihi Rp4,8 miliar atau tidak. Jika total gabungannya lewat dari Rp4,8 miliar, maka hak tarif final 0,5%-nya otomatis gugur. 

3. Penghapusan Jangka Waktu 

Poin ini adalah bintang utama di peraturan terbaru. Di aturan lama, diatur batas waktu penggunaan tarif final 0,5% yaitu selama 7 tahun sejak terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi dan 4 tahun sejak terdaftar PT Perorangan. Di PP 20/2026, batas waktu tersebut resmi dihapus. Selama omzet belum lewat Rp4,8 miliar, maka tarif 0,5% dapat digunakan untuk menghitung pajak penghasilannya. 

Bagaimana dengan Nasib yang Sedang Berjalan? (Masa Peralihan) 

Jangan panik dulu, PP 20/2026 juga mengatur masa transisi yang cukup adil: 

  • Bagi WP Orang Pribadi yang jatahnya habis di 2024: Tetap dapat menggunakan PPh final untuk tahun pajak 2025 dan 2026. 
  • Bagi WP Orang Pribadi & PT Perorangan yang jatahnya habis di 2025: Tetap dapat menggunakan PPh final untuk tahun pajak 2026. (Catatan untuk poin 1 & 2: Selama omzet setahunnya tidak lewat Rp4,8 miliar). 
  • Koperasi: Yang terdaftar sebelum PP 20/2026 dan masa berlakunya habis di tahun 2024 sampai 2029, masih dapat memakai tarif PPh final 0,5%. 
  • Surat Keterangan (Suket): Suket pemotongan/pemungutan untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dinyatakan tetap berlaku. 
  • PT/CV/Firma Lama: Badan usaha selain PT Perorangan dan koperasi yang terdaftar sebelum PP ini terbit, tetap dapat menghabiskan sisa jangka waktu pemanfaatan mereka sampai selesai. 
  • Yang “tergusur” dari aturan baru: Wajib pajak orang pribadi atau PT Perorangan yang karena aturan baru ini jadi tidak memenuhi kriteria subjek, masih diberi kelonggaran menggunakan PPh final 0,5% sampai akhir tahun 2026. 

Baca Juga: SDSN PP PPh UMKM: PP 55/2022 vs PP 20/2026

Penutup 

Tujuan besarnya diterbitkannya peraturan ini adalah menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, sekaligus memperluas basis penerimaan pajak negara kita tanpa mencekik pelaku usaha kecil yang jujur. Bagi pelaku UMKM perorangan, memahami ketentuan ini menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap maksud dari pemerintah mengatur ulang ketentuan pajak UMKM. PP 20 Tahun 2026 memberikan keluasaan bagi pelaku UMKM perorangan yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar untuk tetap menikmati tarif final 0,5% tanpa batas waktu. Peraturan ini merupakan sebuah bentuk dukungan dan perlindungan pemerintah bagi para pelaku UMKM perorangan untuk tetap tumbuh di situasi ekonomi saat ini. 

Selain itu, celah-celah bunching dan splitting resmi ditutup melalui peraturan ini. Negara ingin kebijakan pajak yang diterbitkan memberikan keadilan yang tepat sasaran, bukan untuk memberikan celah bagi wajib pajak agar dapat mengakali keadilan tersebut. Para pelaku usaha dengan bentuk badan seperti PT, CV, dan Firma yang omzetnya tidak melebihi Rp50 miliar masih memiliki fasilitas tarif pajak lain yaitu Pasal 31E Undang-Undang PPh berupa pengurangan tarif PPh badan sebesar 50%. 

Penulis: 
Muhammad Arya Erlangga 
Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Gambir Dua 

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News