Mendukung Perbaikan Lingkungan, PPN Daur Ulang Sampah Dipotong Menjadi 2 Persen

Pemerintah berupaya untuk memperbaiki ekosistem industri daur ulang sampah dengan tujuan memacu ekonomi sirkular dengan memberikan insentif bagi industri daur ulang.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar mengatakan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan kebijakan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor industri daur ulang dari yang awalnya 10 persen menjadi 2 persen.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menargetkan untuk mengurangi dan menangani sampah secara berkala tiap tahunnya. Indonesia ditargetkan mampu mengurangi sampah hingga 30 persen atau sebanyak 20,9 juta ton dengan tingkat pengelolaan sampah sebesar 70 persen atau sebesar 70,8 juta ton pada 2025.

Pemerintah juga menyiapkan salah satu program untuk memacu kinerja pengelolaan sampah yaitu dengan mendorong dan mengembangkan ekonomi sirkular. Hal itu dilakukan dengan cara memperbaiki sistem ekonomi industri daur ulang sampah dari hulu hingga hilir dengan menyiapkan insentif bagi industri daur ulang sehingga diharapkan dapat memacu ekonomi sirkular.

Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Christine Halim sebelumnya sudah pernah meminta pemerintah untuk membuat aturan tentang pemberian insentif berupa pengurangan PPN. Menurutnya hal itu perlu segera direalisasikan untuk meringankan beban para pengusaha industri daur ulang yang kapasitasnya diproyeksikan meningkat hingga 3x lipat dari saat ini.

Ia juga menyatakan bahwa PPN 10 persen sangat memberatkan industri daur ulang, selain itu daya saingnya juga ikut menurun dibandingkan bahan baku impor.