Mengenal Advance Pricing Agreement

Pada 18 Maret 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai Advance Price Agreement (APA). Aturan mengenai APA ini telah dilakukan perubahan peraturan sebanyak 3 kali. Lantas, apa sebenarnya Advance Pricing Agreement (APA) itu?

 

Definisi Advance Pricing Agreement

Advance Pricing Agreement (APA) merupakan perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-krieteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka para pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Dalam perjalanannya di Indonesia, peraturan untuk APA sudah mengalami perubahan sebanyak 3 kali. Di awali dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-69/PJ/2010 tentang Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Kemudian, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Perubahan terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepatakan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

 

Ketentuan Umum Advance Pricing Agreement

Wajib Pajak dalam negeri bisa mengajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) kepada DJP atas seluruh atau sebagian Transaksi Afiliasi dalam dan luar negeri, berdasarkan:

  • Inisiatif Wajib Pajak berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral
  • Pemberitahuan tertulis dari Dirjen Pajak sehubungan permohonan APA Bilateral Wajib Pajak luar negeri kepada pejabatan berwenang mitra P3B.

Adapun, periode berlakunya perjanjian APA adalah paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah diajukannya permohonan APA. Naskah APA mencakup kesepakatan antara DJP dan Wajib Pajak mengenai kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer di muka berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau Arm’s Length Principle (ALP) selama periode APA serta Roll-back.

Sebagai informasi, Roll-back adalah hasil kesepakatan APA pada tahun-tahun pajak sebelum periode APA. Seperti diketahui, APA terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu APA Unilateral dan APA Bilateral. APA Unilateral merupakan perjanjian antara DJP dan Wajib Pajak dalam negeri. Sementara APA Bilateral merupakan perjanjian antara Pejabat Berwenang Indonesia dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B yang dilakukan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam negeri.

 

Tujuan dan Keuntungan Advance Pricing Agreement

Advance Pricing Agreement (APA) memiliki tujuan untuk memberikan saran kepada Wajib Pajak dalam menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Artinya, untuk meminimalisir terjadinya praktik penyalangunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional.

APA memberikan keuntungan berupa kepastian hukum kepada Wajib Pajak. Kebijakan APA diharapkan bisa mengurangi sengketa transfer pricing. Di masa mendatang, Wajib Pajak pun diharapkan bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah karena adanya kepastian hukum dalam pengajuan APA secara mandiri. Selain itu, fiskus atau petugas pajak tidak perlu melakukan koreksi terhadap harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama.

Baca juga: Apa Itu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)?

 

Ruang Lingkup Advance Pricing Agreement

Merujuk pada Pasal 3 PMK 22/2020, ruang lingkup Advance Pricing Agreement (APA) terdiri dari seluruh atau sebagai transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa yang dimaksud adalah keadaan ketergantungan ataupun ketertarikan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, serta hubungan keluarga sedarah maupun semenda.

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah sebesar 25% pada Wajib Pajak lain; atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih.

Kemudian, hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada, salah satunya jika satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasi pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah maupun semenda dianggap ada jika terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau kesamping satu derajat.

 

Pengajuan Permohonan Advance Pricing Agreement

Wajib Pajak dalam negeri bisa mengajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Menyampaikan SPT dalam 3 (tiga) tahun terakhir
  • Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan TP Doc dalam 3 (tiga) tahun terakhir
  • Tidak sedang dilakukan penyidikan ataupun menjalani tindak pidama perpajakan
  • Transaksi afiliasi dan pihak afiliasi dilaporkan dalam SPT
  • Usulan penentuan harga transfer tidak menimbulan laba operasi menjadi lebih kecil.

Permohonan APA diajukan kepada DJP melalui KPP terdaftar secara langsung maupun melalui saluran lain. Adapun, permohonan tersebut diajukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas formulir permohonan
  • Formulir ditandatangani oleh pengurus yang Namanya termuat dalam akta
  • Diajukan dalam periode 12 sampai dengan 6 bulan sebelum dimulainya Periode APA
  • Dilampiri dengan surat pernyataan bersedia melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA, serta surat pernyataan bersedia melaksanakan kesepakatan APA.

Baca juga: PBB P2: Pengertian, Objek dan Cara Hitung

 

Pencabutan Permohonan Advance Pricing Agreement

Wajib Pajak bisa mencabut permohonan Advance Pricing Agreement (APA) sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Diajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pencabutan
  • Diajukan sebelum diperoleh kesepakatan
  • Ditandatangani oleh pengurus
  • Menggunakan format sesuai lampiran D PMK 22/2020.

Adapun, pencabutan permohonan APA disampaikan langsung kepada Dirjen Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional. Dalam hal ini Dirjen Pajak meneliti pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan APA dan menerbitkan pemberitahuan tertulis penghentian proses APA kepada Wajib Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pencabutan permohonan APA diterima oleh Dirjek Pajak.

 

Tahapan yang Harus Ditempuh dalam Pembentukan Advance Pricing Agreement

Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dalam pembentukan Advance Pricing Agreement (APA). Pertama, pembicaraan awal atau pre-lodgement meeting antara DJP dan Wajib Pajak yang bertujuan antara lain, untuk membahas perlu atau tidaknya diadakan Advance Pricing Agreement, untuk memberikan kesempatan terhadap Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode APA yang diusulkan, untuk membahas kemungkinan pembentukan APA yang melibatkan otoritas pajak negara lain, untuk membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak, serta untuk menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentuan APA.

Adanya ketentuan baru PMK 22/2020, saat ini Wajib Pajak hanya perlu melakukan permohonan formal (filling stage). Filling stage dilakukan oleh Wajib Pajak melalui permohonan tertulis dan diserahkan kepada otoritas pajak terkait.

Kedua, penyampaian permohonan formal Advance Pricing Agreement oleh Wajib Pajak kepada DJP sesuai hasil pembicaraan awal. Ketiga, pembahasan Advance Pricing Agreement antara DJP dan Wajib Pajak. Keempat, penerbitan surat Advance Pricing Agreement oleh DJP. Kelima, pelaksanaan dan evaluasi Advance Pricing Agreement.