Definisi Komwasjak
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan, yang dimaksud dengan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite non struktural yang memiliki sifat yang independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis Perpajakan.
Dasar Hukum Pembentukan Komwasjak
Dasar hukum pembentukan Komite Pengawas Perpajakan yaitu Pasal 36C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan. PMK tersebut merupakan peraturan yang baru diterbitkan, dimana dengan penetapan PMK No. 2 Tahun 2023 ini, maka peraturan terdahulu yaitu PMK No.54 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan PMK No. 18 Tahun 2020 dicabut serta telah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Dengan adanya pembaruan landasan hukum untuk Komwasjak tersebut, maka akan membuat Komwasjak lebih strategis dalam memberikan rekomendasi-rekomendasi seputar kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, Komwasjak akan meningkatkan efektivitas serta efisiensinya dalam melaksanakan pengawasan perpajakan.
Tugas dan Wewenang Komwasjak
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/PMK.09/2023, Komwasjak bertugas membantu Menteri Keuangan dalam hal melakukan pengawasan sekaligus memberikan rekomendasi yang memiliki sifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Dirjen Bea dan Cukai (DJBC), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Dirjen Pajak (DJP).
Berdasarkan PMK tersebut, pelaksanaan tugas oleh Komwasjak tersebut memiliki tujuan agar dapat mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).
Dalam melaksanakan tugas serta fungsinya, Komwasjak mempunyai kewenangan untuk:
- Meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, serta lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Mengumpulkan informasi, masukan, saran, maupun aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, serta lnspektorat Jenderal, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian
- Menerima pengaduan terkait dengan perpajakan dari pihak eksternal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Memantau tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian yang disetujui oleh Menteri Keuangan
- Memantau tindak lanjut atas penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, DJP, DJBC, dan Inspektorat Jenderal
- Melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk dapat melaksanakan tugas serta fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip benturan kepentingan, kode etik, dan independensi.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, serta wewenangnya, Komwasjak menganut sifat yang independen dari pengaruh instansi yang diawasinya, antara lain BKF, DJP, dan DJBC. Komwasjak berkedudukan di bawah serta hanya bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas, fungsi, serta wewenangnya, Komwasjak berkewajiban untuk menyusun petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk pelaksanaan tersebut dibuat oleh Komwasjak dengan tetap berkoordinasi dengan BKF, DJP, DJBC, Setjen Kemenkeu, dan Itjen Kemenkeu.
Baca juga SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
Sejarah Terbentuknya Komwasjak
Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dibentuk sebagai bentuk dari implementasi amanat yang tertuang Pasal 36C UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, dimana pasal 36C yang mengatur tentang Komwasjak pertama kali muncul dalam Perubahan Ketiga UU KUP pada tahun 2007.
Dalam rangka melaksanakan amanat dalam UU KUP tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) kemudian menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan Komite Pengawas Perpajakan yaitu melalui PMK No. 54/PMK.09/2008 sebagaimana yang beberapa kali telah diubah dan yang terakhir telah diganti dengan PMK No. 2/PMK.09/2023, yang mana di dalamnya meliputi tentang tugas, keanggotaan, dan kewenangan Komwasjak.
Terkait dengan keanggotaan Komwasjak, hingga saat ini telah memasuki periode keempat. Pada periode pertama, Menkeu melantik Komwasjak pada 26 Maret 2010 dengan masa jabatan 3 tahun (2010 s.d 2013) dan tidak dapat ditunjuk kembali. Begitu pula pada periode kedua, masa jabatan Komwasjak yaitu 3 tahun (2013 s.d 2016). Untuk sistem keanggotaan pada periode pertama dan kedua terdiri dari 5 anggota, yang mana terdiri atas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah dengan 4 orang anggota lain sekurang-kurangnya 2 orang yang bukan merupakan berasal dari pegawai negeri.
Kemudian memasuki periode ketiga, berdasarkan pada PMK No. 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas PMK No. 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan, ini mengubah keanggotaan Komwasjak yang semula berjumlah 5 kini menjadi 7 orang anggota yang terdiri atas Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah dengan 5 orang anggota lain yang sekurang-kurangnya sejumlah 4 orang yang bukan berasal dari pegawai negeri.
Pada periode ketiga, masa jabatan Komwasjak masih sama yaitu selama 3 tahun (2016 s.d 2019), namun masih dapat ditunjuk kembali untuk jangka waktu satu periode. Namun pada akhir tahun 2017, Ketua Komwasjak saat itu yaitu Dr. Daeng M. Nazier, M.A. mengundurkan diri. Kemudian, Menkeu menunjuk wakilnya yaitu Prof. Gunadi, Ak., M.Sc. menggantikan Dr. Daeng M. Nazier, M.A. sebagai Ketua Komwasjak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 256/KMK.01/2018.
Berdasarkan pada PMK No. 18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 54/PMK.09/2008, mengatur bahwa keanggotaan Komwasjak terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, kemudian ditambah dengan 5 orang anggota lain yang mana sekurang-kurangnya 3 orang bukan berasal dari pegawai negeri. Untuk masa jabatan Komwasjak periode keempat pun masih sama seperti periode ketiga, yaitu 3 tahun (2019 s.d 2022). Dalam melaksanakan tugasnya, Komwasjak akan dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris (Eselon II di Sekjen Kemenkeu).
Perbedaan Komwasjak dengan Pengawas Lainnya
Berikut merupakan sejumlah perbedaan Komite Pengawas Perpajakan dengan pengawas lainnya, yaitu:
- Pengawas struktural (KITSDA di DJP, Inspektorat Jenderal, dan Dit. Kepatuhan Internal di DJBC) akan bertanggung jawab kepada struktur atasan langsung (Eselon I)
- Komite Pengawas Perpajakan sama halnya jika diibaratkan seperti Dewan Pengawas atau Komisaris pada perusahaan, yang mana Komwasjak mewakili Pemegang Saham (Menteri Keuangan) dalam hal melakukan pengawasan terhadap Direksi (Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai) dalam rangka mengendalikan dan mengelola Perusahaan (intansi perpajakan)
- Komite Pengawas Perpajakan haruslah bersinergi dengan instansi perpajakan dalam melakukan tugasnya untuk mewujudkan kebijakan dan administrasi perpajakan Indonesia yang semakin baik serta lebih dapat memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.
Baca juga Sekolah Pajak dan Perbedaannya Dengan Kursus Pajak
Seleksi Anggota Komwasjak
Sesuai dengan PMK No. 2/PMK.09/2023, Komwasjak terdiri atas seorang ketua yang juga merangkap anggota, wakil ketua juga merangkap anggota, serta 5 anggota. Ketua, wakil ketua, dan 3 anggota Komwasjak harus berasal dari luar Kemenkeu. Kemudian, untuk 2 anggota sisanya yaitu Sekjen Kemenkeu dan Itjen Kemenkeu.
Dalam hal penetapan anggota Komwasjak, akan dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel). Adapun, seleksi tersebut akan dilakukan atas calon anggota Komwasjak yang bukan merupakan Setjen dan Itjen Kemenkeu.
Secara teknis, ketua panitia seleksi akan mengerahkan anggota panitia seleksi untuk melakukan proses seleksi sekaligus mengusulkan calon-calon anggota Komwasjak. Seleksi pemilihan anggota Komwasjak dilakukan dengan tetap mempertimbangkan rekam jejak integritas, kompetensi, hingga pengalaman calon anggota.
Anggota panitia seleksi haruslah memastikan calon anggota Komwasjak yang pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu dan juga yang sudah mengundurkan diri dari PNS Kemenkeu atau yang telah beralih status kepegawaiannya dari PNS Kemenkeu, ataupun yang telah memasuki masa purnabakti sebagai PNS Kemenkeu yaitu paling singkat 3 bulan.
Setelah itu, anggota panitia seleksi dapat meminta masukan dan juga usulan calon anggota Komwasjak dari kepala BKF, DJP, dan DJBC. Lalu, anggota panitia seleksi akan menyampaikan hasil dari seleksi tersebut yang berupa daftar calon anggota Komwasjak kepada ketua panitia seleksi untuk kemudisn akan dilakukan pembahasan bersama.
Kemudian setelah dilakukannya pembahasan bersama tersebut, ketua panitia seleksi akan memberikan persetujuan atas daftar calon anggota Komwasjak tersebut dan selanjutnya akan diusulkan kepada menteri keuangan. Berdasarkan pada usulan yang diberikan oleh panitia seleksi, menteri keuangan akan menunjuk sekaligus menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota Komwasjak, hal ini sesuai dengan Pasal 16 PMK No. 2/PMK.09/2023.
Kode Etik Komwasjak
Dalam PMK No. 2/PMK.09/2023, disebutkah bahwa Kemenkeu dapat membentuk dewan etik. Adapun, kode etik anggota Komwasjak, meliputi:
- Diwajibkan agar menaati peraturan perundang-undangan dan juga menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapat dari BKF, DJP, DJPC, Itjen Kemenkeu, maupun pihak-pihak eksternal lainnya
- Anggota Komwasjak harus bersikap independen, jujur, objektif, profesional, adil, transparan, dan akuntabel saat sedang melaksanakan tugasnya, dan juga anggota Komwasjak harus mengungkapkan setiap adanya benturan kepentingan maupun adanya potensi munculnya benturan kepentingan kepada menteri keuangan
- Anggota Komwasjak dilarang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun golongan, dilarang untuk memberikan rekomendasi bila terdapat benturan kepentingan, serta dilarang juga untuk menyebarkan rekomendasi, opini, maupun kajian Komwasjak yang sifatnya belum final dan juga bertentangan dengan kebijakan Kemenkeu
- Anggota Komwasjak pun turut dilarang untuk menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta kebijakan Kemenkeu, dilarang untuk menyalahgunakan data untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun golongan, serta dilarang pula melakukan perbuatan yang tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, kesusilaan, serta kepantasan
- Anggota Komwasjak juga dilarang mencemarkan nama baik Komwasjak dan Kemenkeu, dilarang untuk menghilangkan maupun merusak barang, dokumen, atau data milik negara, dilarang untuk bertindak diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, serta dilarang juga menjadi anggota atau simpatisan partai politik.













