Mengenal Metode Amortisasi Satuan Produksi bagi Perusahaan Tambang Minyak dan Gas Bumi

Industri tambang minyak dan gas bumi adalah sektor yang sangat padat modal, sebab perusahaan harus mengeluarkan investasi besar untuk pengembangan dan produksi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Aspek penting lainnya adalah sektor ini mengakui biaya investasi yang dilakukan melalui metode amortisasi. Amortisasi sendiri merupakan pengalokasian biaya aset tak berwujud, dalam hal ini di bidang penambangan minyak dan gas bumi. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, amortisasi atas pengeluaran di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan metode satuan produksi. Apa itu metode satuan produksi dan bagaimana penerapannya? Simak penjelasan detailnya dalam artikel berikut!

 

 

Metode Satuan Produksi

 

Dalam penjelasan pasal 11A ayat (4) UU PPh, penerapan metode satuan produksi dilakukan dengan persentase tarif amortisasi. Tarif amortisasi ini besarnya sama setiap tahun dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi yang dapat diproduksi.

 

Amortisasi = (Realisasi : Taksiran kandungan) x 100%

 

Apabila produksi yang direalisasi lebih kecil dari yang diperkirakan, maka atas sisa pengeluaran untuk memperoleh hak/pengeluaran lain dalam dibebankan sekaligus dalam tahun pajak bersangkutan.

 

 

Baca juga: Ada Pengecualian PPh Natura di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

 

 

Ketentuan Perpajakan

 

Merujuk kepada Pasal 11A ayat (4) UU PPh, bahwa terhadap pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. Kemudian dalam ayat (5) menyatakan bahwa Amortisasi fiskal selain untuk penambangan minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya (hak pengusahaan hasil laut) yang memiliki massa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% dalam setahun.

 

 

Contoh Perhitungan

 

Diketahui jumlah pengeluaran tahun 2023 untuk memperoleh hak penambangan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton barel, maka akan diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun pajak tersebut (2023). Diketahui pula dari kasus tersebut, dalam 1 tahun 2023 jumlah realisasi produksi mencapai angka 3.000.000 (tiga juta) barel atau sama dengan 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia.

 

 

Baca juga: Ketahui Hal Penting Penyusutan dan Amortisasi Di PMK 72/2023

 

 

Lebih jelasnya perhitungan amortisasinya sebagai berikut:

 

Amortisasi     = (Realisasi : Taksiran kandungan) x 100%

                           = (3.000.000 : 10.000.000) x 100%

                           = 30% 

 

Amortisasi     = 30% x 10.000.000 = 3.000.000

 

Apabila jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan maka atas sisa pengeluaran yang belum diamortisasikan tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan. 

 

Sedangkan, apabila menggunakan kasus yang sama tetapi dalam bidang hak pengusahaan hutan, maka besarnya amortisasi yang dapat dibebankan pada tahun 2023 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran yaitu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Meskipun jumlah produksi pada tahun 2023 telah mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang ada, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 11A ayat 5 UU PPh.

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News