Mengenal Pajak Alat Berat (PAB)

Penggunaan alat berat pada pekerjaan konstruksi tentunya merupakan suatu kebutuhan dan merupakan hal yang wajib untuk disediakan. Dengan adanya alat berat, dapat mempermudah kegiatan konstruksi yang dilaksanakan, sehingga proyek yang dilakukan pun dapat terselesaikan dengan lebih cepat, lebih mudah, dan hasilnya pun akan sesuai dengan harapan.

 

Alat berat yang umumnya digunakan dalam suatu proyek konstruksi pun beragam jenisnya dan memiliki berbagai macam manfaat sesuai dengan kegunaannya, misalnya seperti alat berat yang digunakan untuk menggali, alat berat yang digunakan untuk pemuatan, alat berat yang digunakan untuk pengangkutan, alat berat yang digunakan untuk penghampar, hingga alat berat yang berfungsi sebagai pemadat.

 

Meskipun, banyak orang telah mengetahui manfaat maupun fungsi dari penggunaan alat berat, tak jarang juga orang merasa awam dengan perpajakannya. Perlu diperhatikan juga, atas alat berat ini pun memiliki pemajakannya tersendiri, mirip seperti kendaraan pada umumnya.

 

Namun, pemajakan atas kendaraan yang umumnya dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor berbeda dengan pemajakan atas alat berat tersebut. Adapun, pemajakan terkait dengan alat berat ini diatur khusus tersendiri dalam suatu peraturan dan disebut dengan Pajak Alat Berat.

 

Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan Pajak Alat Berat. Penyusunan regulasi ini merupakan bentuk dari tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

 

Dasar Hukum Pajak Alat Berat

 

Alat berat merupakan salah satu objek pajak yang diatur dalam pasal 17 hingga 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

 

UU HKPD ini resmi berlaku sejak 5 Januari 2022. Pemberlakuan UU HKPD ini merupakan sekaligus mencabut peraturan terdahulu UU No. 28 tahun 2009 yang mana sebelumnya UU tersebut merupakan dasar hukum dari pemungutan pajak daerah. Pemberlakuan UU HKPD ini diharapkan dapat menjadi suatu terobosan atas berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan pajak, yang mana salah satunya yang diatur dalam UU HKPD ini yaitu Pajak Alat Berat (PAB).

 

UU HKPD ini memperkenalkan bahwa Pajak Alat Berat ini sebagai salah satu jenis pungutan pajak baru yang mana merupakan kewenangan milik provinsi. Adapun, lebih lanjut mengenai Pajak Alat Berat diatur dalam Pasal 17 hingga Pasal 22 UU HKPD.

 

Baca juga: Mengenal Faktur Pajak Prepopulated

 

Pengertian Pajak Alat Berat

 

Pajak Alat Berat merupakan penamaan atas jenis pajak baru yang telah diatur dalam UU HKPD. Berdasarkan pada Pasal 1 Angka 31 UU HKPD, definisi dari Pajak Alat Berat atau yang disingkat dengan PAB merupakan jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

 

Alat berat yang dimaksud yaitu alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan teknik sipil lainnya, yang mana sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi dengan menggunakan motor dengan roda ataupun tanpa roda, dan tidak melekat secara permanen dan beroperasi pada area tertentu tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan.

 

Regulasi perpajakan terkait Pajak Alat Berat ini termasuk juga merupakan tindak lanjut dari amanat yang tertuang dalam MK Nomor 15/PUU-XV/2017 yang berkaitan dengan pengujian terhadap UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam putusan tersebut di antaranya menyebutkan bahwa alat berat bukan merupakan sejenis dengan kendaraan bermotor yang dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

Putusan MK ini yang berkaitan dengan UU PDRD yang mana dalam UU PDRD memasukkan alat berat sebagai salah satu dalam definisi kendaraan bermotor yang dikenakan PKB. Dengan diterbitkannya UU HKPD, maka kini Pajak Alat Berat diperkenalkan sebagai jenis pajak tersendiri yang mana berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor.

 

Pemungut Pajak Alat Berat

 

Dalam UU HKPD, Pajak Alat Berat diperkenalkan sebagai jenis pajak baru yang merupakan kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar pada kepemilikan maupun penguasaan alat berat. Akan tetapi, tidak semua macam alat berat akan dikenakan Pajak Alat Berat.

 

Objek Pajak Alat Berat

 

Objek dari Pajak Alat Berat ini adalah kepemilikan maupun penguasaan alat berat. Namun, sama seperti jenis pajak lainnya yang memiliki pengecualian, Pajak Alat Berat pun memiliki pengecualian. Objek yang dikecualikan dari objek PAB ini antara lain kepemilikan maupun penguasaan atas:

 

  • Alat berat yang dimiliki maupun yang dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Alat berat yang dimiliki maupun dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah
  • Kepemilikan maupun penguasaan alat berat lainnya yang mana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

 

Baca juga: Apa Itu Kawasan Industri?

 

Subjek dan Wajib Pajak Alat Berat

 

Subjek pajak dari Pajak Alat Berat yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan menguasai alat berat. Sedangkan, yang menjadi wajib pajak dari Pajak Alat Berat ini yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan yang menguasai Alat Berat.

 

Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

 

Dasar pengenaan pajak dari Pajak Alat Berat yaitu nilai jual alat berat. Nilai jual tersebut ditentukan berdasarkan pada harga rata-rata di pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum ini ditetapkan berdasarkan pada harga rata-rata yang didapatkan dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

 

Penetapan dasar pengenaan pajak PAB ini diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Menteri. Dasar pengenaan dari PAB ini akan ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan tetap memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian.

 

Tarif Pajak Alat Berat

 

Tarif Pajak Alat Berat ini ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2%, yang mana tarif PAB ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Adapun, nilai besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan antara dasar pengenaan PAB dengan tarif PAB.

 

Mekanisme Pengenaan Pajak Alat Berat

 

Pajak Alat Berat yang terutang tersebut akan dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat yang bersangkutan. Pajak Alat Berat untuk kepemilikan ataupun penguasaan alat berat yang terutang terhitung semenjak Wajib Pajak bersangkutan diakui secara sah memiliki atau menguasai alat berat.  

 

Pajak Alat Berat untuk kepemilikan maupun penguasaan alat berat ini akan dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut. Pajak Alat Berat atas kepemilikan atau penguasaan alat berat ini harus dibayar sekaligus di muka. Dalam hal jika terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan alat berat belum sampai 12 bulan, maka Wajib Pajak bersangkutan dapat mengajukan restitusi atas Pajak Alat Berat yang sudah dibayar sebelumnya untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.