Mengenal Pengenaan Pajak untuk CSR

Corporate Social Responsibility merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. CSR meliputi tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan seperti yang berdampak pada lingkungan yaitu polusi air, polusi udara, dan tenaga kerja. CSR juga diharapkan mampu membantu mengatasi permasalahan sosial negara. Program Corporate Social Responsibility yang baik harus memiliki tujuan yang jelas seperti:

  • Membangun relasi yang baik dengan stakeholder atau pemegang kepentingan di luar perusahaan
  • Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat diluar perusahaan
  • Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan

Sinergi kerjasama antara para stakeholder termasuk masyarakat, konsumen, retailer, supplier, pemerintah, karyawan, dan lembaga lainnya akan menjadi faktor penting dalam memastikan program Corporate Social Responsibility yang dijalankan perusahan berhasil atau tidak.

Penerapan CSR ini tentunya tidak lepas dari pengenaan pajak. Berikut adalah dasar hukum perpajakan untuk program CSR:          

  • Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
  • PP no 93 Tahun 2010
  • UU Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas

Dalam PP no 93 Tahun 2012, ada beberapa biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak diantaranya:

  1. Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui Lembaga penelitian dan pengembangan
  2. Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional
  3. Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasi suatu/gabungan organisasi cabang/jenis olahraga
  4. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan umum dan bersifat nirlaba
  5. Sumbangan untuk fasilitas Pendidikan melalui Lembaga Pendidikan

Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi syarat berikut:

  1. Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya
  2. Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan, didukung oleh bukti yang sah, serta Lembaga yang menerima bantuan memiliki NPWP
  3. Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun tidak lebih dari 5%