Mengenal Pentingnya Memiliki NPWP Bukti Potong PPh Pasal 23/26 di Era Revolusi 4.0

Di dunia ini ada dua hal yang pasti, yaitu yang pertama adalah “Kematian”, dan yang kedua adalah “Pajak”. Pajak dikatakan hal yang pasti karena keberadaan pajak memang nyata dan melibatkan seluruh golongan masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Berdasarkan pengertian pajak sesuai UU KUP tersebut, pajak bukanlah hal yang harus ditakuti dan dihindari oleh masyarakat, karena sebenarnya pajak itu adalah CINTA. Seseorang yang mencintai sesuatu sudah pasti akan rela berkorban untuk kebahagiaan sesuatu yang dicintainya. Sama halnya seperti pajak, keberadaan pajak akan membuat seorang Wajib Pajak (WP) rela mengorbankan sekian persen dari penghasilannya untuk pajak, tanpa mengharapkan imbalan balik, dan meyakini bahwa pajak yang mereka bayarkan akan mampu membuat banyak orang di Indonesia bahagia termasuk WP itu sendiri.

Salah satu pajak yang dikenakan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. PPh diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Di dalam Undang-Undang PPh ini terdapat pasal-pasal yang menjelaskan secara jelas mengenai objek pajak, subjek pajak, dan berbagai peraturan tentang pajak penghasilan yang diberlakukan di Indonesia.

 Dari sekian banyak peraturan yang ada dalam UU PPh, masih banyak WP yang belum mengetahui peraturan perpajakan, ataupun mereka tahu namun pura-pura tidak tahu dengan tujuan untuk menghindari kewajibannya dalam membayar pajak. Katidaksadaran WP terhadap pajak ini dapat dilihat dari terus berkurangnya jumlah WP yang membayar dan melapor pajak dari tahun ketahun. Salah satu PPh yang masih juga jarang mau dibayar dan dilaporkan oleh WP adalah PPh Pasal 23/26. PPh pasal 23/26 merupakan pajak yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaran kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21 (Mardiasmo, 2016).

Tahapan dalam melakukan kewajiban dalam PPh pasal 23/26 adalah menghitung, membayar dan melaporkan. Melakukan ketiga tahapan ini secara manual pastinya akan membuat WP menghindari untuk melakukan kewajibannya dalm PPh pasal 23/26, apalagi formulir yang harus diisi juga cukup banyak jika harus di tulis satu per satu. Dan juga WP harus menghabiskan cukup banyak waktu untuk ke datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus pelaporan PPh pasal 23/26.

Di era revolusi industri 4.0 yang merupakan era dimana semua pekerjaan di minta untuk dapat dilakukan secara komputerisasi, dan dapat terhubung ke dalam sebuah jaringan membuat Direktorat Jendral Pajak (DJP) tidak tinggal diam. DJP telah mampu membuat beberapa produk terkomputerisasi yang memudahkan WP dalam melakukan Perhitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak. Salah satunya yang baru saja mulai diberlakukan adalah e-Bupot. 

E-Bupot (Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik) merupakan perangkat lunak yang disediakan pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi penyedia jasa yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. e-Bupot ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-425/PJ/2019 pada tanggal 22 April 2019 dan mulai diterapkan pada masa pajak Mei 2019. Hal ini merupakan pelaksanaan Pasal 12 Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. 

E-Bupot adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Beberapa kriteria wajib pajak badan yang diharuskan menggunakan e-Bupot diantaranya adalah wajib pajak badan yang menerbitkan lebih dari 20 bukti potong, jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 100 juta untuk setiap bukti potong, pernah menyampaikan SPT secara elektronik, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah DJP khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP wajib pajak besar.

Penggunaan e-Bupot memiliki banyak keuntungan baik bagi WP, pemotong, maupun otoritas pajak. Dari sisi WP yang dipotong, bukti potong ini akan masuk dalam prepopulated SPT tahunan yang akan memudahkan proses pelaporan. Bagi ditjen pajak, selain dalam administrasi SPT lebih efisien (elektronik), skema tersebut juga bisa memantau atau meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT tahunan WP penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh.

Peningkatan pelayanan perpajakan ini benar-benar menunjukan sikap serius DJP dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 dan juga dalam meringankan beban WP. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran WP dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Refrensi:

Mardiasmo. 2016. PERPAJAKAN Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi

Ihwanu Rohim. 2019. “e-Bupot”. in https://dconsultingbusinessconsultant.com/e-bupot/

Anonim. 2019. “Apa Itu E-Bupot Dan Cara Mambuat Bukti Potong Pajaknya”

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.