Mengenal “Surat Cinta” SP2DK dan Cara Taktis Menghadapinya

“Kaget, Panik, Takut, Abai”. Mungkin itu siklus yang dialami banyak Wajib Pajak (WP) terutama WP baru saat mendapat surat cinta dari DJP berupa SP2DK. Selembar surat itu sebenarnya merupakan undangan diskusi dan konfirmasi dari fiskus, namun sukses membuat Wajib Pajak gusar dan tidur tidak nyenyak.  

Perasaan-perasaan seperti itu kebanyakan karena adanya miskonsepsi bahwa SP2DK adalah sebuah surat denda atau surat sanksi pajak yang bersifat inkrah. Padahal, pemahaman tersebut kurang tepat. SP2DK bukanlah sebuah produk hukum pemeriksaan bersifat inkrah dan mutlak, melainkan sebuah instrumen persuasif dalam siklus pengawasan perpajakan. 

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan SP2DK? Mengapa surat tersebut bisa diterbitkan oleh DJP, dan bagaimana langkah taktis serta regulasi terbaru yang mengatur batas waktunya?  

Apa itu SP2DK? 

Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Account Representative (AR) dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka permintaan data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak sebagai tahap awal pengawasan kepatuhan secara administratif. 

Penerbitan surat ini merupakan bagian dari sistem perpajakan Self-Assessment yang dianut oleh Indonesia, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Dalam sistem ini, DJP berperan sebagai pengawas. Ketika sistem atau fiskus menemukan adanya data memerlukan klarifikasi dari Wajib Pajak, maka SP2DK diterbitkan sebagai sarana konfirmasi dua arah sebelum melangkah ke tindakan yang lebih jauh, seperti pemeriksaan. 

Baca Juga: Mengenal SP2DK: Proses Penerbitan Hingga Cara Menanggapinya

Apa Saja Alasan Terbitnya SP2DK? 

Fiskus tidak akan menerbitkan SP2DK secara acak atau tanpa dasar yang kuat. Secara umum, terdapat beberapa alasan utama mengapa sebuah SP2DK bisa diterbitkan dan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak: 

1. Ekualisasi Data Internal Antar-SPT Wajib Pajak 

Alasan pertama berkaitan dengan ketidaksesuaian data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak itu sendiri dalam berbagai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang mereka sampaikan. Fiskus akan melakukan pengujian silang (ekualisasi) antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya. 

Contoh Kasus: Terdapat perbedaan data pada SPT Masa PPN terkait Pajak Keluaran yang dilaporkan setiap bulan dengan data peredaran usaha (omzet) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT PPh Tahunan Badan/Orang Pribadi di akhir tahun. Jika angka peredaran usaha ini tidak sinkron, maka bisa jadi akan dideteksi adanya potensi ketidakpatuhan. 

2. Ekualisasi Data dengan Lawan Transaksi (Pihak Kedua) 

Alasan kedua terjadi ketika data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (baik dalam SPT PPh Tahunan maupun SPT Masa) ternyata tidak cocok (mismatch) dengan data yang dilaporkan oleh lawan transaksi atau mitra bisnis mereka di dalam SPT Masa maupun SPT Tahunan milik lawan transaksi tersebut. 

Contoh Kasus: Data bukti pemotongan/pemungutan pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi pada SPT Masa PPh Pasal 23 berbeda dengan data Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Masa PPN atas Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Perbedaan ini memicu kecurigaan adanya transaksi yang belum dilaporkan secara utuh oleh salah satu pihak. 

3. Data dari Pihak Eksternal (Pihak Ketiga) 

Alasan ketiga adalah adanya masukan data dari pihak ketiga yang masuk ke dalam sistem database DJP. Ditambah lagi, pada sistem Coretax saat ini NPWP sudah diunifikasi dengan NIK, sehingga transaksi Wajib Pajak yang menggunakan NIK akan lebih mudah dilacak oleh fiskus. Berdasarkan undang-undang, DJP memiliki wewenang untuk menerima data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Pihak eksternal ini bisa berasal dari: 

  • Pihak Pemerintah: Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Pusat, atau Kementerian terkait. 
  • Pihak Swasta: Lembaga perbankan, akuntan publik, notaris, dan penyedia jasa keuangan lainnya. 

Data-data eksternal tersebut perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung ke Wajib Pajak untuk memastikan apakah aset, penghasilan, atau transaksi tersebut sudah dilaporkan di dalam SPT atau belum. Beberapa contoh data eksternal spesifik meliputi: 

  • Data dari skema pertukaran informasi keuangan internasional atau Exchange of Information (EOI). 
  • Data hasil audit dari lembaga pemeriksa independen atau instansi terkait. 
  • Data hasil pembelian atau penjualan aset berharga, seperti transaksi tanah dan/atau bangunan yang tercatat di badan pertanahan atau akta notaris. 

Baca Juga: Format Surat Tanggapan SP2DK Terbaru Sesuai PMK 111/2025

Apa yang Harus Dilakukan WP jika Mendapat SP2DK dari KPP? 

Jika Anda atau perusahaan Anda menerima selembar SP2DK, langkah pertama yang paling penting adalah jangan panik dan jangan mengabaikan surat tersebut. Mengabaikan SP2DK justru akan membuat fiskus lebih curiga. Berikut adalah langkah-langkah sistematis yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak: 

Hubungi AR Pengampu 
Perhatikan lembaran surat SP2DK yang Anda terima. Di dalam dokumen tersebut pasti tercantum nama beserta nomor kontak atau saluran komunikasi dari Account Representative (AR) yang mengampu dan mengawasi wilayah atau akun perpajakan Anda. Wajib Pajak sangat diimbau untuk segera melakukan konfirmasi kepada AR tersebut. Hubungi mereka secara kooperatif dan tanyakan terkait detail data, latar belakang permasalahan, serta pertanyaan-pertanyaan spesifik yang tertuang dalam SP2DK. 

Siapkan Data dan Dokumen Pendukung 
Setelah mengetahui poin-poin data apa saja yang dipertanyakan oleh AR, segeralah untuk mempersiapkan seluruh data, laporan keuangan, nota, faktur, atau dokumen pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan hal-hal yang ditanyakan dan dikonfirmasi kepada Anda oleh AR. Dokumen yang valid dan rapi adalah kunci utama untuk membantah atau meluruskan data keliru yang dipegang oleh fiskus. 

Berikan Tanggapan Resmi 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan atas isi SP2DK tersebut. Penyampaian tanggapan ini dapat dilakukan melalui tiga cara utama, yaitu: 

  • Secara tertulis yaitu dengan menyusun surat tanggapan tertulis resmi yang menjelaskan kronologi atau alasan logis di balik perbedaan data tersebut, dengan melampirkan seluruh bukti pendukung yang relevan secara lengkap. 
  • Berdasarkan PMK terbaru, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan maupun melakukan pembahasan dengan AR secara daring melalui video conference. Jika pembahasan dilakukan secara daring (video conference), maka penandatanganan Berita Acara dapat dilakukan secara elektronik 
  • Menemui AR secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan penjelasan secara lisan secara tatap muka. Dalam proses pertemuan langsung ini, nantinya Wajib Pajak akan diminta untuk menandatangani Berita Acara Permintaan Data dan/atau Keterangan (BAP2DK) sebagai bukti sah bahwa proses klarifikasi telah dilaksanakan. 

Kapan Batas Waktu WP dalam Memberikan Tanggapan atas SP2DK? 

Aspek krusial yang wajib dipahami oleh setiap Wajib Pajak adalah mengenai kepatuhan terhadap lini masa (timeline) penanganan SP2DK. Aturan mengenai jangka waktu ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi fiskus maupun Wajib Pajak. 

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang berlaku efektif per 1 Januari 2026, berikut adalah rincian batas waktu ketat yang harus diperhatikan: 

  • Batas Waktu Tanggapan WP: Wajib Pajak diberikan waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal yang lebih dahulu antara: tanggal penerbitan (jika melalui Akun WP), tanggal pengiriman (email/faksimili/pos), atau tanggal penyampaian secara langsung. 
  • Perpanjangan: Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu tanggapan paling lama 7 (tujuh) hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum batas waktu 14 hari berakhir. 
  • Konsekuensi jika Melewati 14 Hari: Apabila dalam jangka waktu lebih dari 14 hari tersebut Wajib Pajak bersikap pasif dan tidak memberikan tanggapan sama sekali, maka AR akan menindaklanjutinya dengan membuat dan mengirimkan Surat Undangan resmi kepada Wajib Pajak agar bersedia hadir melakukan klarifikasi. 
  • Batas Waktu Penyelesaian SP2DK: Secara total, batas waktu penyelesaian atau masa kedaluwarsa pemrosesan sebuah SP2DK sejak awal diterbitkan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari. 
  • Konsekuensi jika Melewati 90 Hari: Apabila proses penyelesaian, pembahasan, atau pemenuhan data atas SP2DK tersebut memakan waktu berlarut-larut hingga melebihi batas 90 hari, maka konsekuensinya adalah status SP2DK tersebut akan langsung diusulkan untuk dilakukan tindakan pemeriksaan pajak. Jika sudah masuk ke ranah pemeriksaan, prosedur pengujian akan jauh lebih ketat dan potensi timbulnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta sanksi bunganya akan menjadi jauh lebih tinggi. 

Jadi ingat, SP2DK bukanlah momok atau hal yang harus ditakuti oleh Wajib Pajak. Ia bukanlah surat vonis, melainkan sarana untuk menjawab ketidaktahuan fiskus. Hadapi SP2DK dengan data, tanggapi sebelum tenggat, selesaikan secara tepat agar menjadi Wajib Pajak yang taat pajak dan bisnis tetap berjalan aman. 

Penulis:
Redita Bunga Harum Ayidia Kita – Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN (PNS DJP)

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News