Mengenal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Untuk memastikan kepastian dan kebenaran data dari wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki program pemeriksaan pajak oleh masing-masing kantor pajak. Pemeriksaan ini terdiri dari serangkaian kegiatan mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Pemeriksaan pajak memiliki dua fungsi berbeda yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu manifestasi pemeriksaan pajak ini adalah dengan adanya surat perintah pemeriksaan pajak. 

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan  PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015, Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Saat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan ataupun tujuan lain, pemeriksa wajib menunjukkan SP2 kepada wajib pajak. Wajib pajak pun berhak pula untuk meminta pemeriksa memperlihatkan SP2 tersebut.

Didalam SP2 berisi identitas pemeriksa pajak, identitas wajib pajak yang diperiksa, periode pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, dan tujuan pemeriksaan.

Identitas pemeriksa pajak yang didalamnya berupa nama, nomor identitas pegawai (NIP), pangkat dan golongan pemeriksa pajak, serta jabatan dalam tim pemeriksa pajak seperti supervisor, ketua tim, atau anggota tim.

Struktur kode pemeriksaan terdiri dari 4 digit dan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan. Digit pertama menunjukan jenis pajak/ruang lingkup pemeriksaan, digit kedua menunjukkan kriteria dan jenis pemeriksaan, digit ketiga menunjukkan alasan pemeriksaan, dan digit terakhir menunjukkan jenis wajib pajak.

Setelah pemeriksaan selesai, SP2 menjadi patokan jika telah selesai dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan, maka pemeriksaan dianggap selesai.