Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, beberapa komoditas mengalami perubahan status badan/jasa bebas PPN.
Meskipun penghapusan bebas PPN untuk sembako sempat menjadi diskusi hangat di masyarakat, pada akhirnya wacana ini tidak diimplementasikan dalam UU HPP ini. Sembako termasuk dalam komoditas yang mendapatkan pembebasan PPN secara terbatas. Artinya, hanya sembako yang sifatnya high-end, yang akan dikenakan pajak.
Apakah pengenaan pajak atas sembako ini hanya berlaku di Indonesia? Tentu saja tidak. Mari kita simak implementasi pengenaan PPN bagi sembako di beberapa negara sebagai referensi bersama dalam melihat kebijakan nasional.
- Australia
Pengenaan PPN atau Goods and Service Tax berlaku di negara kangguru ini. Dengan catatan, pengenaan pajak dikecualikan untuk makanan esensial warga Australia. Australian Tax Office (ATO) mengatakan bahwa pemerintah tidak mengenakan GST untuk makanan pokok seperti roti, tepung, susu, telur, keju, dan susu. GST juga tidak dikenakan terhadap makanan konsumsi dasar dan bernutrisi tinggi seperti buah, makanan bayi, roti dan teh, seluruh jenis daging konsumsi manusia, sereal, dan ikan.
Pengecualian tersebut diberlakukan untuk memastikan masyarakat Australia mendapat makanan bernutrisi yang murah guna menjaga gizi warga. Meskipun begitu, GST tetap dikenakan untuk makanan jadi yang dihidangkan restoran baik dine-in atau take away.
- India
Dalam sistem perpajakan India, PPN-nya bersifat multi tarif. Artinya, persentase PPN yang dikenakan terhadap barang dan jasa berbeda-beda, tergantung kategori dan manfaatnya bagi masyarakat luas. PPN tertinggi dikenakan oleh pemerintah sebesar 28% terhadap produk cokelat. Tarif ini setara dengan tarif untuk otomotif dan konstruksi.
Makanan restoran yang memiliki lisensi seperti alkohol, sayuran beku, dan makanan olahan tidak sehat juga dikenakan PPN sebesar 18%. Bahan pokok seperti daging beku, buah beku dan produk makanan yang tidak mendapat subsidi, dikenakan PPN sebesar 15%. Sementara untuk gula, kopi, teh, minyak makan, dan obat-obatan dikenakan PPN sebesar 5%. Di satu sisi, makanan dasar tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Uni Eropa
Mengutip dari gulf business, negara yang tergabung dalam Uni Eropa pada umumnya mengenakan Value Added Tax (VAT) yang bervariasi. Walaupun setiap negara menetapkan besaran PPN yang berbeda-beda, tetapi mereka memiliki prinsip perpajakan yang sama. Standar pengenaan VAT di negara-negara Uni Eropa berada di angka 20-25% dengan subsidi untuk produk bahan pokok. Subsidi yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan kategori produk dan tempat pembelian, mulai dari belasan persen sampai dengan satu digit saja.
- Kanada
Barang kebutuhan dasar atau zero-rated supplies mendapatkan pengecualian pengenaan PPN dari pemerintahan Kanada. Beberapa produk yang termasuk dalam zero-rated supplies adalah pembalut dan produk sanitasi, obat-obatan (kecuali ganja), hingga produk peternakan dan perikanan. Walaupun Kanada terkenal sebagai negara yang toleran terhadap penerapan pajaknya, Kanada tetap menyertakan PPN untuk produk makanan manis, bersoda, beralkohol, dan camilan ringan.












