Menilik Aspek Perpajakan dalam RUU HKPD

Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah disetujui oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR untuk dibawa ke Sidang Paripurna dan dilakukan pembahasan yang lebih lanjut untuk disahkan menjadi UU. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan setelah pengambilan keputusan RUU HKPD nanti akan dilakukan penandatanganan oleh pemerintah, pimpinan, dan anggota komisi XI.

RUU HKPD sendiri merupakan upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal. RUU HKPD memiliki kaitan yang erat dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah berharap dengan adanya UU HPP mampu meningkatkan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara yang nantinya dibagi kepada daerah lewat transfer daerah. 

Aspek perpajakan dalam RUU HKPD

Meskipun memang berfokus kepada reformasi struktural hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, namun RUU HKPD masih tetap mengatur perpajakan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan APBN negara. 

Dilihat dari tujuan RUU HKPD, aspek perpajakannya akan difokuskan untuk meningkatkan tax ratio daerah serta mendukung kelancaran perpajakan daerah. Langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan ini adalah dengan memperkuat penerimaan daerah lewat local taxing tower.

Pemerintahan provinsi akan diberikan kekuatan lebih, sehingga mereka bisa memungut pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sedangkan untuk Pemerintah kabupaten/pemerintah kota akan memiliki otoritas untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Pemerintah kabupaten/pemerintah kota berwenang untuk memungut 5 (lima) jenis pajak yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam satu jenis pajak baru yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Dalam RUU HKPD, pemerintah juga berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencananya batas atas tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 akan meningkat menjadi 0,5% yang mana lebih besar dari yang berlaku sekarang ini yaitu sebesar 0,3%.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto mengatakan, RUU HKPD juga mengatur terkait Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan rentang 20% sampai dengan 100% dari nilai jual objek pajak. Jadi, tarif PBB-P2 nantinya akan bersifat fleksibel.

RUU HKPD juga memangkas jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis serta memangkas retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.