Menkeu Partisipasi Panitia U-17, Dukung Pabean dan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menjadi anggota Panitia Pengarah Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan Keppres 22/2023. Panitia yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengn Keppres 22/2023 mulai melaksanakan tugas dan kewenangannya sejak keppres ditetapkan hingga 31 Mei 2024.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 Tahun 2023 yang digelar pada November-Desember 2023 di Indonesia. Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi di 19 September 2023 mengatur Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.

Panitia Nasional ini memiliki tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Panitia Nasional ini bertanggung jawab kepada presiden yang terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana. Panitia pengarah ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan anggota 20 Menteri.

Baca juga: Potensi Perpajakan Dari Sepak Bola

Kemudian, panitia pelaksana pun terdiri dari panitia pelaksana bidang dukungan penyelenggaraan, panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana, panitia pelaksana bidang penyelenggaraan dan bidang prestasi tim nasional sepak bola Indonesia.

Pada penggalan Pasal 7 huruf a Keppres 22/2023, dijelaskan bahwa panitia pengarah memiliki tugas dan kewenangan dalam memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Selanjutnya, panitia pengarah pun bertugas melaksanakan supervise atas pengadaan barang atau jasa pemerintah pada penyelenggaraan piala dunia serta mengawasi penyelenggaraan di daerah yang menjadi tuan rumah.

Baca juga: Fasilitas Olahraga Karyawan di Bawah Rp1,5 Juta Bebas Pajak Natura

Selain ditunjuk sebagai panitia, Menteri Keuangan pun mendapatkan perintah untuk memberikan fasilitas fiskal yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. Perintah ini telah diberikan sesuai dengan Inpres 4/2023.

Pada Inpres 4/2023, disebutkan Menteri Keuangan memberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Menteri Keuangan pun diminta untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh K/L dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. Dukungan anggaran ini diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.