Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum menganggarkan satu rupiah pun dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan ibu kota baru tahun ini.
Dijelaskannya, total anggaran yang disetujui untuk PEN adalah Rp 451,64 triliun yang terbagi dalam tiga sektor:
Pertama, untuk kesehatan sebesar Rp 125,97 triliun. Kedua, Rp150,8 triliun untuk Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan kegita, Rp174,8 triliun untuk Penguatan Ekonomi. Menurut Airlangga, anggaran penguatan ekonomi belum dialokasikan untuk kebutuhan IKN sebesar Rp 174 triliun.
“Saat ini tidak ada Dana PEN untuk tema IKN,” ucapnya pada konferensi pers evaluasi mingguan PPKM. Ia juga menyebutkan, Dana pembangunan IKN hanya untuk tahun ini direncanakan mengambil Rp 45 triliun dari anggaran Kementerian PUPR. Dana tersebut, lanjutnya, akan digunakan bertahap sesuai kebutuhan.
“Mengenai IKN ini, anggaran yang ada didedikasikan untuk PUPR yang saat ini diperkirakan mencapai Rp 45 triliun untuk tahap pertama,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan pidato pengembangan IKN menggunakan dana PEN. Namun, beberapa pihak menentang rencana Bendahara Negara untuk mendirikan PEN, termasuk Marwan Cik Asan, anggota Komisi XI Partai Demokrat DPR RI. Menurut dia, penggunaan dana PEN untuk mendanai IKN tidak teratur.
Marwan mengatakan, jika pemerintah terpaksa menggunakan dana tersebut, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Fiskal Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menghadapi Pandemi Covid-19.
Hal ini karena Pasal 11 Perpres tersebut menyatakan bahwa program PEN bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan meningkatkan kinerja ekonomi para pelaku usaha serta sektor riil dan keuangan dalam menjalankan usahanya.
“Maka saya ingatkan jangan sampai terjerumus ke dalam pelanggaran undang-undang yang kita buat. Kriteria apa yang termasuk IKN dalam pasal ini?” ujarnya dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan.
Menanggapi penolakan Marwan, Sri Mulyani menyatakan tidak keberatan anggaran PEN tidak digunakan untuk pengembangan IKN, apalagi penggunaannya dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan pemerintah masih bisa mengubah anggaran kementerian PUPR sekitar Rp 110 triliun untuk realokasi untuk memenuhi kebutuhan pendanaan ibu kota baru.
“Kalau PEN tidak bisa dikaitkan dengan IKN juga tidak apa-apa. Kami akan terus menggunakan pos yang ada di Kementerian PUPR,” jelas Ani, panggilan akrabnya.








